Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cuma Bisa Bertahan 2 Bulan, Organda: Pengusaha Bus Butuh Insentif Tambahan

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menyatakan, masalah lain yang dihadapi adalah berkurangnya penumpang angkutan umum hingga 80 persen sejak pertengahan Maret 2020.

Di sisi lain, para pengusaha belum mendapatkan insentif.

Memang Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical yang mengatur keringanan angsuran bagi sektor terdampak pandemi.

Namun aturan tersebut terbatas bagi debitur yang memiliki pinjaman maksimal Rp 10 miliar. Jumlah ini, sebut Darmaningtyas, dinilai belum cukup untuk meringankan para operator angkutan massal.

"Kalau pengusaha yang punya bus banyak pasti pinjaman lebih dari Rp 10 miliar," kata Darmaningtyas dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andre Djokosoetono pun turut angkat bicara. Dia mendorong Pemerintah agar meninjau ulang aturan restrukturisasi kredit.

Restrukturisasi kredit dinilai belum cukup karena tidak bisa dirasakan oleh seluruh perusahaan.

Menurutnya, nilai tersebut hanya untuk perusahaan dengan aramada yang terbatas. Sementara perusahaan transportasi dengan armada berjumlah banyak tidak bisa masuk kriteria.

"Jadi sebagai usaha yang bukan hanya terdampak, tapi juga diminta untuk tidak beroperasi tentunya kami sangat berharap biaya-biaya retribusi daerah maupun pusat. Kami minta untuk bisa diberikan insentiflah untuk tahun ini," tutur Andre.

Selain itu dia juga mendorong Pemerintah untuk memberikan serta memberikan tambahan stimulus lain seperti keringanan pembayaran STNK.

Andre menyebut, jika kondisi ini masih berlangsung, maka perusahan transportasi umum hanya mampu bertahan selama 1-2 bulan saja.

"Tetapi perusahaannya sendiri mungkin tinggal 1-2 bulan lagi memertahankan kendaraannya, kalau memang dari krediur ini tidak ada kepastian bagaimana restrukturissi akan diaplikasikan secara menyeluruh," tutur Andre.

Meski begitu, saat ini perusahaan masih beroperasi secara terbatas. Menurut Andre, para pengusaha transportasi massal ini masih mengangkut karyawan yang diperbolehkan beraktivitas di wilayah yang masuk area Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi jenis-jenis angkutan ini masih berjalan seiring dengan izinnya beberapa industri dan usaha yang diperbolehkan untuk beroperasi," tuntasnya.

https://properti.kompas.com/read/2020/04/23/070000821/cuma-bisa-bertahan-2-bulan-organda--pengusaha-bus-butuh-insentif-tambahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke