JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, realisasi anggaran hingga Selasa (31/3/2020) sebesar Rp 10,03 triliun atau sekitar 8,34 persen dari pagu awal Rp 120, 22 triliun.
Sementara, untuk realisasi progres fisik baru mencapai 7,48 persen.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, terjadi perubahan anggaran Kementerian PUPR sebanyak dua kali.
"Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020 yakni sebesar Rp 95,68 triliun atau berkurang Rp 24,53 triliun," kata Basuki.
Baca juga: Dana Infrastruktur Rp 36,19 Triliun Dialihkan untuk Tangani Covid-19
Kemudian, Hasil Sidang Kabinet Paripurna tanggal 14 April 2020 ditindaklanjuti Surat Menteri Keuangan No. S302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020 sebesar Rp 75,63 triliun atau berkurang 44,58 triliun.
Kementerian PUPR sebelumnya diketahui telah mengalihkan dana infrastruktur sebesar Rp 36,19 triliun.
Hal tersebut dilakukan merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Rinciannya, realokasi anggaran tersebut berasal dari penghematan alokasi perjalanan dinas dan paket meeting sebesar 50 persen dari sisa anggaran yang belum terserap pada TA 2020.
Kemudian, menunda paket-paket kontraktual yang belum lelang dan pelaksanaannya secara teknis dapat ditunda ke tahun depan seperti rehabilitasi jaringan irigasi DI Baro Raya, Pidie, penggantian jembatan Sp. Tohpati-Tjokroaminoto, Denpasar, penataan kawasan waterfront Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Rekomposisi alokasi anggaran tahun 2020 pada paket kegiatan tahun jamak atau multi years contract (MYC) sehingga pelaksanaannya dapat lebih diperpanjang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.