JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di ibu kota dan wilayah sekitarnya guna menangkal penyebaran virus Covid-19.
Meski telah diterapkan, namun transportasi kereta rel listrik Jabodetabek masih beroperasi.
Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB ternyata tidak menyurutkan pekerja dari wilayah penyangga bepergian ke ibu kota.
Namun masih ada beberapa sektor yang dikecualikan dalam PSBB. Para pekerja dari sektor tersebut masih harus bergerak dan tidak bisa dihentikan.
Tak hanya itu, SE Menperin Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Vorus Disease 2019 membuat banyak pabrik termasuk 200 industri non esensial tetap beroperasi.
Oleh karenanya, mereka masih membutuhkan transportasi umum, salah satunya KRL. Namun penyesuaian jam operasional dan jumlah penumpang, menyebabkan KRL sebagai moda transportasi favorit masih dipadati pelaju setiap pagi dan sore.
Seperti diketahui, KRL hanya beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Operator juga menerapkan skema operasi 683 perjalanan per hari, dengan volume 1 kereta maksimal diisi 60 orang dengan jarak 1 meter- 2 meter.
Kondisi ini menyebabkan munculnya wacana untuk menghentikan sementara operasionalisasi KRL.
Usulan ini disebut bisa menjadi salah satu pilihan realistis dalam upaya menekan persebaran Covid-19.
Baca juga: 1.549 Kendaraan Melanggar Aturan PSBB dalam 9 Hari
Akan tetapi menurut akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno serta Peneliti Senior Institut Studi Transportasi (Instran) Felix Iryantomo, jika KRL tidak beroperasi sementara waktu, maka Pemerintah harus mempertimbangkan nasib sekitar 7.000 pegawai berstatus outsourcing.
"Apakah ada pihak mau menanggung biaya hidupnya selama KRL tidak dioperasikan?" tulis Djoko dan Felix dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (20/4/2020).
Djoko dan Felix memberikan dua solusi atas keadaan ini. Pertama, Pemprov DKI harus mendata jumlah dan lokasi usaha yang masih diizinkan beroperasi.
Petugas beraktivitas di Stasiun Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Kementerian Perhubungan memutuskan tidak memberhentikan sementara kegiatan operasional KRL Jabodetabek saat PSBB melainkan hanya membatasi jumlah penumpang di KRL.Keduanya menyarankan, jika sejumlah tempat usaha masih tetap beroperasi, maka mereka wajib memberikan fasilitas kendaraan antar jemput atau penginapan.
"Ada yang melanggar diberikan sanksi, yakni Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tulis Djoko dan Felix.
Baca juga: Seminggu Pasca PSBB, Masih Banyak Pengemudi Langgar Aturan di Tol JORR
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.