JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di sejumlah daerah seperti Lombok, Palembang, dan Muaro Painap, kini giliran Rusunawa Lampung yang diubah fungsinya menjadi tempat karantina dan isolasi Covid-19 bagi pemudik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung Zubaidi.
“Kami memaksimalkan hunian dan fasilitas yang ada di Rusunawa untuk dijadikan tempat isolasi sementara Covid-19,” ujar Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung Zubaidi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (20/4/2020).
Zubaidi melanjutkan, pemanfaatan rusunawa tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti surat Peromohonan Pinjam Pakai Sementara Rusunawa MBR dari Bupati Lampung Selatan Sabtu (9/4/2020).
Permohonan tersebut berisikan agar Rusunawa dijadikan tempat isolasi masyarakat yang kembali dari luar kota atau mudik ke daerah Lampung Selatan pada saat bulan Ramadhan dan menjelang perayaan Idul Fitri.
Zubaidi menambahkan, Kementerian PUPR saat ini telah mengizinkan pemanfaatan Rusunawa MBR tersebut dengan meminta Pemda dan masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca juga: Rusunawa Nelayan Lombok Timur Disulap Jadi Ruang Isolasi Covid-19
Pihaknya juga terus mengimbau masyarakat dan pegawai untuk tetap menjaga kesehatan, pola hidup bersih dan sehat, serta menggunakan masker demi mengurangi penularan Covid-19.
Berdasarkan data yang dimiliki SNVT Perumahan Provinsi Lampung, lokasi Rusunawa MBR tersebut berada Jalan Lintas Sumatera Nomor 16, Agom, Kedaton, Kabupaten Lampung Selatan.
Saat ini, statusnya masih dalam proses serah terima dari Kementerian PUPR ke Pemda setempat.
Rusunawa setinggi tiga lantai tersebut dibangun dengan total anggaran senilai Rp 14,58 miliar.
Rusunawa MBR ini memiliki sebanyak 42 unit hunian dan dapat menampung 168 orang.
Kementerian PUPR juga telah melengkapi hunian vertikal tersebut dengan fasilitas meubelair berupa tempat tidur, lemari pakaian, sofa, meja makan, serta meja tamu.
"Silahkan digunakan Rusun MBR tersebut sesuai mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya protokol kesehatan yang berlaku,” tegas Zubaidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.