JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka mengurnagi dampak wabah Covid-19 terhadap perekonomian, Pemerintah memberikan beragam stimulus fiskal.
Di sektor perumahan, stimulus tersebut diberikan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Direktur Jendeal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Heripoerwanto mengatakan, kebijakan tersebut berupa pemberlakukan Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Eko menuturkan, berdasarkan kinerja beberapa tahun sebelumnya, kedua stimulus tersebut merupakan subsidi yang paling banyak diterima masyarakat di lingkungan Kementerian PUPR.
"Dalam rangka mengantispasi dampak ekonomi akibat Covid-19, Presiden mengeluarkan kebijakan penanganan dampak. Salah satunya yaitu dalam bidang perumahan bagi MBR," tutur melalui siaran konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Guna mendukung kebijakan ini, Pemerintah telah menganggarkan Rp 1,5 triliun untuk 175.000 rumah tangga MBR.
"Pemerintah akan membayarkan subsidi selisih angsuran," ucap Eko.
Baca juga: Dampak Corona, Pemerintah Beri Bantuan Cicil Rumah Subsidi
Nantinya, masyarakat mendapatkan keringanan pembayaran berupa suku bunga sebesar 5 persen per tahun selama 10 tahun.
Dengan demikian, Pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran dengan suku bunga pasar dari perbankan.
Sementara untuk dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat, suku bunga yang dibayarkan masyarakat sebesar 4 persen per tahun selama 10 tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.