Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/03/2020, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembangan ibu kota baru di Kalimantan Timur disebut bakal mencakup lahan milik PT ITCI Hutani Manungal (IHM).

Lahan tersebut berada di Kecamatan Samboa, Kabupaten Kutai Kartanegara dan di Kecamatan Sepaku Semoi, Kebupaten Penajam Paser Utara.

Selama ini PT IHM merupakan pemasok utama bahan baku kertas yang diproduksi APRIL Group, perusahaan milik pengusaha Sukanto Tanoto.

Pemberitaan Kompas.com 21 September 2020 menyebut, pengusaha itu siap mengembalikan konsesi tanah. Saat ini, status tanah tersebut berupa Hutan Tanaman Industri (HTI).

Sekretraris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menuturkan, area yang dimaksud merupakan kawasan hutan.

"Itu masuk kawasan hutan, jadi dia sifatnya diberikan izin, izin hak HTI," ucap Himawan di kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Akhir 2021, Bandara Internasional di Ibu Kota Baru Mulai Dibangun

Dia menambahkan, apabila pemerintah membutuhkan, maka tanah tersebut dapat diambil dan digunakan sesuai kebutuhan.

Menurutnya, hingga saat ini proses pembebasan lahan Sukanto Tanoto sudah dalam tahap survei identifkasi Inventarisai, Penguasaan, Pemilikan, Pengunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

Setelah itu, akan ada tindak lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun untuk merealisasikannya, menurut Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki, Pemerintah harus menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+