Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Progres Pembebasan Lahan Sukanto Tanoto di Ibu Kota Baru

Lahan tersebut berada di Kecamatan Samboa, Kabupaten Kutai Kartanegara dan di Kecamatan Sepaku Semoi, Kebupaten Penajam Paser Utara.

Selama ini PT IHM merupakan pemasok utama bahan baku kertas yang diproduksi APRIL Group, perusahaan milik pengusaha Sukanto Tanoto.

Pemberitaan Kompas.com 21 September 2020 menyebut, pengusaha itu siap mengembalikan konsesi tanah. Saat ini, status tanah tersebut berupa Hutan Tanaman Industri (HTI).

Sekretraris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menuturkan, area yang dimaksud merupakan kawasan hutan.

"Itu masuk kawasan hutan, jadi dia sifatnya diberikan izin, izin hak HTI," ucap Himawan di kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (10/3/2020).

Dia menambahkan, apabila pemerintah membutuhkan, maka tanah tersebut dapat diambil dan digunakan sesuai kebutuhan.

Menurutnya, hingga saat ini proses pembebasan lahan Sukanto Tanoto sudah dalam tahap survei identifkasi Inventarisai, Penguasaan, Pemilikan, Pengunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

Setelah itu, akan ada tindak lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun untuk merealisasikannya, menurut Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki, Pemerintah harus menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Selain itu, terdapat dua aturan lagi yakni Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota dan Pepres mengenai Deliniasi kawasan IKN yang dibutuhkan.

Kelak jika sudah terbit, pelaksanaan pembebasan lahan baru bisa dilakukan oleh Badan Otorita.

"Untuk ibu kota negara sekarang sedang tahap finalisasi RUU IKN, dan dua perpres. Ini saling kejar, perpresnya dulu atau RUU IKN. Perpresnya mencakup program otorita dan juga deliniasi kawasan IKN," ungkap Abdul.

Akan tetapi, sebelum diambil alih, lahan tersebut akan dibekukan atau dilakukan land freezing. Setelahnya akan dilakukan pendaftaran setiap alih hak tanah di lahan ibu kota baru.

Namun, pelaksanaan teknis mengenai pengembangan ibu kota baru nantinya berada di bawah kewenangan Badan Otorita.

Sedangkan tugas Kementerian ATR/BPN hingga saat ini masih hanya dalam tahap survei dan tata ruang.

"Sekarang kan masih berdasarkan fungsi dari masing-masing kementerian yang dikoordinasi oleh Menteri Bappenas," ucap Himawan.

Tugas Kementerian ATR/BPN ada dua yakni survei dan pengelolaan tata ruang. Selain itu juga, tentu saja, pengadaan tanah berikut rincian langkah strategis lainnya.

https://properti.kompas.com/read/2020/03/12/133000821/begini-progres-pembebasan-lahan-sukanto-tanoto-di-ibu-kota-baru

Terkini Lainnya

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke