Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Baru Punya 55 RDTR yang Telah Jadi Perda

Kompas.com - 11/03/2020, 10:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia saat ini baru memiliki 55 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Padahal, menurut Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki, jumlah RDTR di seluruh Tanah Air bisa mencapai lebih dari 2.000.

Ini terjadi karena setiap daerah bisa memiliki lebih dari satu RDTR tergantung dari waktu pembuatannya.

DKI Jakarta, contohnya, yang hanya memiliki satu RDTR. Namun berbeda dengan di Kabupaten Bogor yang bisa mempunyai lima RDTR.

"Satu wilayah enggak semuanya perlu RDTR, jadi daerah yang jadi target investasi," ucap Abdul menjawab pertanyaan Kompas.com, Selasa (11/3/2020).

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Percepat 200 RDTR Prioritas

Minimnya jumlah RDTR yang telah disahkan menjadi perda ini disebabkan oleh beberapa kendala. Pertama mengenai ketersediaan peta dasar.

Salah satu syarat untuk pembentukan RDTR adalah ketersediaan peta dasar dengan skala 1:5.000.

Menurut Abdul, belum seluruh daerah memiliki hal tersebut. Selain itu, proses penyusunan dan legislasinya juga cukup panjang.

Dia melanjutkan, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial, penyusunan RDTR memerlukan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Selain itu, terdapat validasi mengenai kajian lingkungan hidup strategis yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Untuk mempercepat proses ini, Kementerian ATR/BPN tengah menggenjot program penyusunan RDTR melalui RDTR Bimbingan Teknis, RDTR Bantuan Teknis Reguler, dan RDTR Online Single Submission (OSS).

Selain itu, Abdul menuturkan, pihaknya saat ini sedang merampungkan penyusunan 57 RDTR menjadi perda.

Adapun pengesahan seluruh RDTR tersebut ditargetkan selesai pada Bulan Maret 2020 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com