Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Pengembang Syariah Bodong Menipu Warga Kerugian Rp 12 Miliar

Kompas.com - 02/03/2020, 12:13 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga di Kabupaten Bogor menjadi korban penipuan investasi pengembang perumahan berbasis syariah.

Salah satu korban, Heri Saputra menuturkan, jumlah korban mencapai 125 orang dengan kerugian hingga Rp 12 miliar.

Para pembeli merasa tertipu setelah menyetorkan sejumlah uang untuk membeli kavling di Perumahan Quranc Residence, Kemang, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Pengembang Rumah Syariah Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah, Sempat Pura-pura Sewa Alat Berat

Sebelumnya Heri mengatakan ia dan ratusan pembeli sempat bertemu dengan pihak manajemen yang menjanjikan para pembeli akan segera mendapatkan rumahnya.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, belum ada satu pembeli pun yang mendapatkannya.

Kompas.com lalu mengecek nama pengembang dalam Sistem Registrasi Pengembang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SIRENG-PUPR).

Hasilnya, nama PT Alfatih Bangun Persada yang dilaporkan oleh para pembeli tidak terdaftar dalam sistem.

Nama pengembang PT ABP tidak terdaftar di SIRENG PUPRSIRENG PUPR Nama pengembang PT ABP tidak terdaftar di SIRENG PUPR

Maraknya kasus penipuan berkedok perumahan syariah membuat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengimbau agar masyarakat dapat menghindari penipuan.

Salah satunya adalah dengan mengakses situs https://sireng.pu.go.id/ dan memasukkan nama developer yang bersangkutan untuk mengetahui apakah telah terdaftar secara resmi.

Baca juga: Ini Cara Hindari Penipuan Berkedok Perumahan Syariah

Basuki mengungkpakan, pengembang yang telah terdaftar sudah diseleksai oleh asosiasi. Selain itu, masyarakat juga bisa mencari tahu informasi mengenai rumah subsidi pada aplikasi berbasis android bernama Sistem Informasi KPR Subsidi Pemerintah (SiKasep).

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memilih lokasi rumah subsidi yang diinginkan dari pengembang yang sudah terdaftar, bahkan mengajukan KPR rumah subsidi secara online.

(Penulis: Ramdhan Triyadi Bempah | Editor Sabrina Asril)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com