JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya kasus penipuan perumahan berbasis syariah belakangan ini, seharusnya tidak pernah terjadi jika masyarakat sadar dan aktif mencari informasi lengkap dari sumber resmi.
Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait kredibilitas dan rekam jejak pengembang.
Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan alternatif pembiayaan perumahan berbasis syariah. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati, jeli, dan cermat jika mendapat iming-iming yang ditawarkan pengembang.
Baca juga: Lagi, Perumahan Berkedok Syariah Fiktif Kerugian Rp 1 Triliun
Sebelum membeli, masyarakat perlu mengecek dan memastikan pengembang yang bersangkutan telah terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) pada laman SIRENG.
Melalui sistem tersebut, masyarakat cukup memasukkan nama pengembang untuk mengetahui apakah telah terdaftar secara resmi atau tidak.
Pengembang yang telah terdaftar pada sistem tersebut telah diseleksi oleh asosiasi yang menaunginya.
Sementara untuk memperoleh informasi dan memastikan progres pembangunan rumah yang ingin dibeli dapat menggunakan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) yang dikembangkan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
Baca juga: Kasus Rumah Syariah Bodong, Tanggung Jawab Siapa?
Melalui aplikasi ini, masyarakat juga dapat mencari dan memilih lokasi rumah subsidi sesuai dengan yang diinginkan.
Dengan hanya memindai QR Code atau mengunduhnya melalui play store pada telepon genggam berbasis android dengan mengetik SiKasep, masyarakat sudah dapat berselancar dan memperoleh semua informasi yang dibutuhkan.
Selain itu melalui SiKasep, pengguna dapat mencari informasi realisasi penyaluran KPR bersubsidi sekaligus melakukan pengajuan KPR rumah subsidi secara online.
Pengajuan tersebut selanjutnya dapat menjadi identifikasi Kementerian PUPR dalam mendata kebutuhan hunian.
Menurut Kepala PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin, sejak 2010 pemerintah telah mengelola dan menyalurkan dana pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Hingga saat ini PPDPP telah mengelola dana FLPP senilai Rp 44,37 triliun untuk 655.602 unit rumah," kata Arief kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
Pada Tahun Anggaran 2020 pemerintah mengalokasikan dana bantuan pembiayaan perumahan sebesar Rp 11 triliun untuk 102.500 unit.
Dalam menyalurkan FLPP, PPDPP bekerja sama dengan 37 bank pelaksana terdiri dari 10 bank nasional dan 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.