Dengan beragam alternatif bank pelaksana yang tersedia, masyarakat dapat memilih bank sesuai dengan yang diinginkan.
Baca juga: Penipuan Rumah Syariah, YLKI Tuding Pemerintah Lemah Pengawasan
Bagi masyarakat yang menginginkan skema pembiayaan dengan cara syariah, dapat memilih 15 bank pelaksana yang tersedia, yaitu : Bank BTN Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank NTB Syariah, dan Bank Sulselbar Syariah.
Kemudian Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank Nagari Syariah, Bank Kalsel Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, dan Bank Jateng Syariah.
Daftar bank syariah tersebut juga tercantum dalam Aplikasi SiKASEP bersama dengan Bank konvensional penyalur FLPP lainnya.
Skema pembiayaan syariah disediakan melalui bank pelaksana, pihak pelaku pembangunan (pengembang) hanya memastikan rumah yang dibangun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.