Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Rumah Syariah, YLKI Tuding Pemerintah Lemah Pengawasan

Kompas.com - 08/01/2020, 14:17 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan berkedok perumahan syariah kembali terjadi. Kali ini, Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama Sidik Sarjono berhasil diringkus oleh Polrestabes Surabaya.

Sidik diketahui menjalankan bisnis perumahan syariah dengan memakai nama Multazam Islamic Residence. Perumahan tersebut berada di kawasan Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha mengatakan penangkapan Sidik dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban penipuan dengan total kerugian sebesar Rp 1 triliun.

Kemudian Satreskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil penyidikan, diketahui status lahan yang dipasarkan merupakan milik orang lain yang disewa oleh pelaku.

Baca juga: Lagi, Perumahan Berkedok Syariah Fiktif Kerugian Rp 1 Triliun

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya juga telah menangkap keempat tersangka dari pengembang PT Wepro Citra Sentosa.

Keempat tersangka tersebut adalah, MA, SW, CB, dan S. Kasus tersebut telah memakan korba sebanyak 3.680 orang. 

Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, maraknya kasus perumahan syariah fiktif ini merupakan bentuk lemahnya pengawasan Pemerintah dalam pemberian izin.

"Ini menunjukkan lemahnya pengawasan oleh Pemerintah dalam pemberian izin, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah," terang Tulus kepada Kompas.com.

Tulus melihat ke lapangan secara langsung bahwa mekanisme perumahan syariah dinilai sangat lemah dalam melindungi para konsumen. Hal ini karena nyaris tidak ada intervensi negara.

Tulus juga meminta agar Pemerintah lebih tegas menyikapi kasus perumahan syariah fiktif yang sudah memakan banyak korban.

Baca juga: Penipuan Properti Syariah, YLKI: Cabut Izin Usaha Pengembangnya

Dengan perizinan yang tidak jelas, Pemerintah wajib untuk menghentikan promosi maupun proses pembangunannya.

"Jika tidak ada harus distop promosi dan proses pembangunannya, jangan sampai konsumen menjadi korban penipuan dari pengembang bodong berkedok syariah," tegas Tulus.

Pemerintah juga diminta untuk memperhatikan hal-hal mendasar terkait perumahan, terutama aspek perlindungan konsumen. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com