Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Properti Syariah, YLKI: Cabut Izin Usaha Pengembangnya

Kompas.com - 04/12/2019, 14:41 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan sekaligus modus penggelapan uang berkedok properti syariah kembali membuat geger masyarakat.

Aksi PT ARM Citra Mulia selaku pengembang properti syariah telah memakan korban sebanyak 270 orang.

Saat ini polisi telah meringkus sebanyak empat tersangka dari PT ARM Citra Mulia. Di antaranya berinisial AD, MAA, MMD, dan SM.

Aksi penipuan tersebut nyatanya telah berlangsung selama empat tahun, yakni dari tahun 2015 hingga 2019.

Modus penipuan yang dilakukan para tersangka awalnya dengan menunjukkan lokasi-lokasi perumahan menggunakan brosur serta iklan di internet.

Baca juga: Ternyata, Developer Syariah Penipu Warga Tak Terdaftar di Kementerian PUPR

Namun, sejak tahun 2015 perumahan syariah tersebut tak kunjung dibangun. Pengembang pun tidak menunjukkan tanda-tanda berada di lokasi. 

Hingga pada akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk menuntaskan kasus ini. 

Menanggapi hal tersebut, Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembanga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan Pemerintah untuk lebih responsif dan meningkatkan pengawasan terkait bisnis baru dengan konsep perumahan syariah.

"Pemerintah harus segera mencabut izin usaha pengembang perumahan syariah yang bermasalah dengan para konsumen,"tegas Rio kepada Kompas.com, Rabu (4/12/2019).

Selain itu, Rio juga mengingatkan konsumen untuk lebih waspada terhadap promosi pelaku usaha yang menawarkan perumahan dengan konsep syariah.

Konsumen juga diharapkan juga cermat dan teliti serta mempelajari lebih dalam bisnis perumahan syariah sampai pada tingkat perjanjiannya.

Lepas dari itu, menurut Rio, hingga saat ini belum ada korban PT ARM Citra Mulia yang melakukan pengaduan kepada YLKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau