Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penipuan Properti Syariah, YLKI: Cabut Izin Usaha Pengembangnya

Aksi PT ARM Citra Mulia selaku pengembang properti syariah telah memakan korban sebanyak 270 orang.

Saat ini polisi telah meringkus sebanyak empat tersangka dari PT ARM Citra Mulia. Di antaranya berinisial AD, MAA, MMD, dan SM.

Aksi penipuan tersebut nyatanya telah berlangsung selama empat tahun, yakni dari tahun 2015 hingga 2019.

Modus penipuan yang dilakukan para tersangka awalnya dengan menunjukkan lokasi-lokasi perumahan menggunakan brosur serta iklan di internet.

Namun, sejak tahun 2015 perumahan syariah tersebut tak kunjung dibangun. Pengembang pun tidak menunjukkan tanda-tanda berada di lokasi. 

Hingga pada akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk menuntaskan kasus ini. 

Menanggapi hal tersebut, Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembanga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan Pemerintah untuk lebih responsif dan meningkatkan pengawasan terkait bisnis baru dengan konsep perumahan syariah.

"Pemerintah harus segera mencabut izin usaha pengembang perumahan syariah yang bermasalah dengan para konsumen,"tegas Rio kepada Kompas.com, Rabu (4/12/2019).

Selain itu, Rio juga mengingatkan konsumen untuk lebih waspada terhadap promosi pelaku usaha yang menawarkan perumahan dengan konsep syariah.

Konsumen juga diharapkan juga cermat dan teliti serta mempelajari lebih dalam bisnis perumahan syariah sampai pada tingkat perjanjiannya.

Lepas dari itu, menurut Rio, hingga saat ini belum ada korban PT ARM Citra Mulia yang melakukan pengaduan kepada YLKI.

https://properti.kompas.com/read/2019/12/04/144156321/penipuan-properti-syariah-ylki-cabut-izin-usaha-pengembangnya

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke