Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait kredibilitas dan rekam jejak pengembang.
Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan alternatif pembiayaan perumahan berbasis syariah. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati, jeli, dan cermat jika mendapat iming-iming yang ditawarkan pengembang.
Sebelum membeli, masyarakat perlu mengecek dan memastikan pengembang yang bersangkutan telah terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) pada laman SIRENG.
Melalui sistem tersebut, masyarakat cukup memasukkan nama pengembang untuk mengetahui apakah telah terdaftar secara resmi atau tidak.
Pengembang yang telah terdaftar pada sistem tersebut telah diseleksi oleh asosiasi yang menaunginya.
Sementara untuk memperoleh informasi dan memastikan progres pembangunan rumah yang ingin dibeli dapat menggunakan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) yang dikembangkan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
Melalui aplikasi ini, masyarakat juga dapat mencari dan memilih lokasi rumah subsidi sesuai dengan yang diinginkan.
Dengan hanya memindai QR Code atau mengunduhnya melalui play store pada telepon genggam berbasis android dengan mengetik SiKasep, masyarakat sudah dapat berselancar dan memperoleh semua informasi yang dibutuhkan.
Selain itu melalui SiKasep, pengguna dapat mencari informasi realisasi penyaluran KPR bersubsidi sekaligus melakukan pengajuan KPR rumah subsidi secara online.
Pengajuan tersebut selanjutnya dapat menjadi identifikasi Kementerian PUPR dalam mendata kebutuhan hunian.
KPR Syariah
Menurut Kepala PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin, sejak 2010 pemerintah telah mengelola dan menyalurkan dana pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Hingga saat ini PPDPP telah mengelola dana FLPP senilai Rp 44,37 triliun untuk 655.602 unit rumah," kata Arief kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
Pada Tahun Anggaran 2020 pemerintah mengalokasikan dana bantuan pembiayaan perumahan sebesar Rp 11 triliun untuk 102.500 unit.
Dalam menyalurkan FLPP, PPDPP bekerja sama dengan 37 bank pelaksana terdiri dari 10 bank nasional dan 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.
Dengan beragam alternatif bank pelaksana yang tersedia, masyarakat dapat memilih bank sesuai dengan yang diinginkan.
Bagi masyarakat yang menginginkan skema pembiayaan dengan cara syariah, dapat memilih 15 bank pelaksana yang tersedia, yaitu : Bank BTN Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank NTB Syariah, dan Bank Sulselbar Syariah.
Kemudian Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank Nagari Syariah, Bank Kalsel Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, dan Bank Jateng Syariah.
Daftar bank syariah tersebut juga tercantum dalam Aplikasi SiKASEP bersama dengan Bank konvensional penyalur FLPP lainnya.
Skema pembiayaan syariah disediakan melalui bank pelaksana, pihak pelaku pembangunan (pengembang) hanya memastikan rumah yang dibangun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
https://properti.kompas.com/read/2020/01/08/154914521/ini-cara-hindari-penipuan-berkedok-perumahan-syariah