JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan perumahan syariah bodong, terus bertambah. Terbaru, polisi berhasil mengungkap penipuan perumahan syariah di Sidoarjo, Jawa Timur.
Banyaknya kasus penipuan rumah berkedok syariah ini, menurut Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid, merupakan kasus kriminalitas.
"Kejadian ini masalah perbuatan oknum dan kriminal maka polisi turun tangan," kata Khalawi kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
Dia melanjutkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, tugas pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan dan pengendalian kepada pemerintah daerah (pemda).
Baca juga: Perumahan Syariah Bodong, dan Longgarnya Pengawasan Pemerintah
Selain itu, pemerintah pusat juga melakukan fungsi pengawasan serta pengendalian kepada pengembang legal yang telah terdaftar.
Ada pun yang dimaksud pengembang legal adalah perusahaan yang telah terdaftar dalam Sistem Registrasi Pengembang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SIRENG-PUPR) serta asosiasi pengembang perumahan.
Sedangkan jika menyangkut pengembang perumahan syariah, Khalawi mengatakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memberi ketentuan khusus bagi pengembang yang terdaftar dalam sistem.
Seperti diketahui, tiga pengembang dalam kasus penipuan perumahan berkedok syariah yang telah terungkap adalah PT Cahaya Mentari Pratama, PT Wepro Citra Sentosa, dan PT ARM Citra Mulia.
Baca juga: Lagi, Perumahan Berkedok Syariah Fiktif Kerugian Rp 1 Triliun
Dia juga menyatakan, Pemerintah tidak menetapkan kategori khusus baik bagi pengembang konvensional maupun syariah.
Khalawi menekankan, tugas pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan dan pengendalian kepada pemda.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan