Kemudian kontak-kontak penting seperti pengurus RT dan RW, serta informasi-informasi penting lainnya yang berguna saat Anda sudah tinggal di sana.
4. Cek Kondisi Bangunan
Bila sudah menemukan rumah yang cocok, pastikan Anda mengecek kondisi bangunan dan bagian dalam rumah secara saksama.
Lakukan ini sebelum menandatangani kontrak rumah. Kalau melihat kerusakan yang perlu dibersihkan atau diperbaiki, Anda harus melaporkannya ke pemilik rumah terlebih dahulu.
Selain bisa ditangani segera, hal ini juga menghindari Anda dari tuduhan sebagai penyebab kerusakan rumah.
5. Baca Kontrak Perjanjian Sewa dengan Teliti
Ketika tiba waktunya menandatangani kontrak perjanjian sewa, pastikan Anda berdiskusi sebelumnya dengan pemilik rumah untuk menentukan klausul-klausul perjanjian dan seluruh pertanyaan Anda sudah terjawab.
Misalnya, jumlah deposit yang harus Anda setor, bagaimana cara memperpanjang kontrak sewa, cara pembayaran uang sewa, renovasi dan perbaikan apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan sebagainya.
Jangan sampai Anda tidak membaca kontrak dan melewatkan pasal-pasal yang ternyata vital dalam transaksi sewa-menyewa rumah. Hal ini akan merugikan Anda.
6. Jaga Kondisi Rumah Secara Keseluruhan
Mengingat rumah tersebut bukan milik Anda, pastikan untuk menjaga kondisi bangunan dan bagian dalam rumah secara keseluruhan.
Mungkin selama menyewa Anda memperbaiki dan merenovasi yang penting untuk menjaga kondisi rumah, tetapi lakukanlah sesuai dengan kesepakatan dengan pemilik rumah.
Hal-hal yang biasanya tidak boleh dilakukan adalah mengubah keseluruhan fasad rumah atau jaringan vital seperti kelistrikan dan air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.