Salah satu solusi mengatasi urusan tempat tinggal ini adalah dengan mengontrak rumah. Sembari menabung atau mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), Anda, pasangan, atau keluarga bisa menyewa rumah terlebih dahulu.
Namun, sebelum memutuskan untuk menyewa rumah, ada sejumlah hal yang perlu Anda ketahui menyangkut lokasi, perjanjian kontrak, kondisi fisik rumah, dan potensi risiko di kemudian hari.
Berikut beberapa hal yang wajib Anda ketahui:
1. Sesuaikan dengan Lokasi, Kebutuhan, dan Anggaran
Hal pertama yang Anda lakukan adalah mencari rumah yang sesuai dengan lokasi saat ini, kebutuhan dan anggaran.
Anda bisa mencarinya di situs jual beli properti dengan memperhatikan kejelasan gambar atau foto rumah, spesifikasi, harga sewa, dan transparansi cara pembayaran.
Kemudian, sesuaikan dengan faktor-faktor seperti pertimbangan lokasi dengan tempat kerja Anda, pasangan, dan sekolah anak-anak.
Kebutuhan seperti jumlah kamar tidur, kamar mandi, dan fasilitas di sekitarnya, dan tentunya anggaran sesuai kemampuan keuangan.
2. Melihat Rumah secara Langsung
Di sela-sela kesibukan Anda, pastikan selalu melihat rumah yang akan disewa. Buat janji dengan pemilik rumah.
Pastikan kondisi dan spesifikasi rumah sesuai dengan iklan yang dipasang pada portal jual beli rumah.
Anda bisa menemukan kecocokan melalui insting dan perasaan pribadi yang terkadang sulit dideskripsikan. Namun, Anda pasti tahu saat sudah menemukan rumah yang pas.
3. Tanyakan Informasi Penting Sebanyak-banyaknya
Saat sedang melihat rumah, jangan hanya fokus pada bangunannya, sempatkan juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan seperti kondisi lingkungan sekitar, peraturan di lingkungan tempat tinggal, biaya listrik, air, dan keamanan lingkungan.
Kemudian kontak-kontak penting seperti pengurus RT dan RW, serta informasi-informasi penting lainnya yang berguna saat Anda sudah tinggal di sana.
4. Cek Kondisi Bangunan
Bila sudah menemukan rumah yang cocok, pastikan Anda mengecek kondisi bangunan dan bagian dalam rumah secara saksama.
Lakukan ini sebelum menandatangani kontrak rumah. Kalau melihat kerusakan yang perlu dibersihkan atau diperbaiki, Anda harus melaporkannya ke pemilik rumah terlebih dahulu.
Selain bisa ditangani segera, hal ini juga menghindari Anda dari tuduhan sebagai penyebab kerusakan rumah.
5. Baca Kontrak Perjanjian Sewa dengan Teliti
Ketika tiba waktunya menandatangani kontrak perjanjian sewa, pastikan Anda berdiskusi sebelumnya dengan pemilik rumah untuk menentukan klausul-klausul perjanjian dan seluruh pertanyaan Anda sudah terjawab.
Misalnya, jumlah deposit yang harus Anda setor, bagaimana cara memperpanjang kontrak sewa, cara pembayaran uang sewa, renovasi dan perbaikan apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan sebagainya.
Jangan sampai Anda tidak membaca kontrak dan melewatkan pasal-pasal yang ternyata vital dalam transaksi sewa-menyewa rumah. Hal ini akan merugikan Anda.
6. Jaga Kondisi Rumah Secara Keseluruhan
Mengingat rumah tersebut bukan milik Anda, pastikan untuk menjaga kondisi bangunan dan bagian dalam rumah secara keseluruhan.
Mungkin selama menyewa Anda memperbaiki dan merenovasi yang penting untuk menjaga kondisi rumah, tetapi lakukanlah sesuai dengan kesepakatan dengan pemilik rumah.
Hal-hal yang biasanya tidak boleh dilakukan adalah mengubah keseluruhan fasad rumah atau jaringan vital seperti kelistrikan dan air.
https://properti.kompas.com/read/2020/03/01/140000921/anda-wajib-tahu-6-hal-ini-sebelum-mengontrak-rumah