Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Penanganan Banjir Jakarta dan 18 Pasal Omnibus Law

Kompas.com - 28/02/2020, 09:26 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan banjir di Jakarta menjadi topik hangat di masyarakat. Terlebih, saat rapat kerka Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpaksa ditunda lantaran tiga kepala daerah tidak hadir.

Penanganan banjir di Jakarta menjadi berita populer di kanal Properti Kompas.com, pada Kamis (27/2/2020). Berikut ulasan selengkapnya:

Upaya Pemerintah Pusat tangani banjir di ibu kota

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan sejumlah upaya guna mengurangi luapan banjir di wilayah ibu kota, seperti normalisasi dan pembangunan sodetan Sungai Ciliwung.

Kemudian normalisasi Kali Pesanggarahan, Angke, dan Sunter atau yang disebut PAS.

"Kami lakukan normalisasi Kali Angke dan Pesanggrahan. Jadi ada PAS, Pesanggrahan, Angke, dan Sunter," ucap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (26/2/2020)

Artikel selengkapnya dapat Anda baca di:

Baca juga: Ini Penanganan Banjir Jakarta yang Telah Dilakukan Pemerintah Pusat

Apa Itu Omnibus Law?KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Apa Itu Omnibus Law?

18 pasal bangunan gedung ditiadakan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masih menjadi pembicaraan, terutama mengenai beberapa ketentuan yang dihapus pada bangunan gedung.

Adapun ketentuan yang dihilangkan tersebut mencakup Pasal 16 hingga Pasal 33 yang meliputi persyaratan keandalan bangunan dan persyaratan gedung fungsi khusus.

Aturan itu meliputi kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan. Selain itu, pasal yang dihilangkan juga berisi tentang kemampuan gedung dalam mencegah serta menanggulangi bahaya kebakaran.

Informasi selanjutnya, dapat Anda baca pada tautan ini: 

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Pemerintah Hapus 18 Pasal Persyaratan Bangunan Gedung

3 benda ini jangan digunakan untuk membersihkan

Tulisan terpopuler ketiga di kanal Properti Kompas.com berikut memberikan informasi mengenai barang apa saja yang sebaiknya tidak Anda gunakan untuk membersihkan peralatan di rumah.

Ketiganya adalah garam, hairspray, dan air panas.

Mengapa benda-benda itu sebaiknya jangan digunakan untuk membersihkan? Simak ulasannya pada tautan berikut: 

Baca juga: 3 Barang yang Tidak Boleh Diletakkan di Bawah Lemari Dapur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau