Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER PROPERTI] Penanganan Banjir Jakarta dan 18 Pasal Omnibus Law

Penanganan banjir di Jakarta menjadi berita populer di kanal Properti Kompas.com, pada Kamis (27/2/2020). Berikut ulasan selengkapnya:

Upaya Pemerintah Pusat tangani banjir di ibu kota

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan sejumlah upaya guna mengurangi luapan banjir di wilayah ibu kota, seperti normalisasi dan pembangunan sodetan Sungai Ciliwung.

Kemudian normalisasi Kali Pesanggarahan, Angke, dan Sunter atau yang disebut PAS.

"Kami lakukan normalisasi Kali Angke dan Pesanggrahan. Jadi ada PAS, Pesanggrahan, Angke, dan Sunter," ucap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (26/2/2020)

Artikel selengkapnya dapat Anda baca di:

Adapun ketentuan yang dihilangkan tersebut mencakup Pasal 16 hingga Pasal 33 yang meliputi persyaratan keandalan bangunan dan persyaratan gedung fungsi khusus.

Aturan itu meliputi kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan. Selain itu, pasal yang dihilangkan juga berisi tentang kemampuan gedung dalam mencegah serta menanggulangi bahaya kebakaran.

Informasi selanjutnya, dapat Anda baca pada tautan ini: 

3 benda ini jangan digunakan untuk membersihkan

Tulisan terpopuler ketiga di kanal Properti Kompas.com berikut memberikan informasi mengenai barang apa saja yang sebaiknya tidak Anda gunakan untuk membersihkan peralatan di rumah.

Ketiganya adalah garam, hairspray, dan air panas.

Mengapa benda-benda itu sebaiknya jangan digunakan untuk membersihkan? Simak ulasannya pada tautan berikut: 

https://properti.kompas.com/read/2020/02/28/092605921/populer-properti-penanganan-banjir-jakarta-dan-18-pasal-omnibus-law

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke