JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarangan kendaraan over dimension over load (ODOL) beroperasi di jalan tol dan non-tol mengalami penundaan hingga 1 Januari tahun 2023 dari sebelumnya 1 Januari 2021.
Hal ini terungkap usai Rapat Pembahasan Kebijakan Penanganan ODOL yang digelar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Direktur Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Kusharyanto di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Hasil rapat ini sekaligus membatalkan kesepakatan yang telah diteken pada 12 November 2019 oleh Kepala BPJT Danang Parikesit, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri, dan Sekjen ATI Kris Ade Sudiono.
Baca juga: Indonesia Darurat ODOL
Target Indonesia zero ODOL telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).
Pengamat transportasi dan keselamatan berkendara dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menyayangkan keputusan tersebut.
Sebab, menurut dia, risiko timbulnya korban jiwa meninggal dunia dan kerugian materiil di jalan tol dan non-tol akan semakin tinggi dan bertambah besar pertumbuhannya.
Djoko berpandangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang gencar menolak pemberlakuan bebas ODOL harus menanggung risiko tersebut.
"Jika terjadi kecelakaan, Kemenperin dan Menperin juga harus bisa menanggung risiko kerugian material dan immaterial, seperti korban jiwa yang meninggal dunia atau luka berat," ujar Djoko menjawab Kompas.com, Selasa (24/2/2020).
Selain itu, lanjut Djoko, Kemenperin dan Menperin juga wajib membuat program holistik dan road map keselamatan berkendara terkait penundaan pelarangan kendaraan ODOL ini.
Kemenperin dan Menperin juga wajib membuat jembatan timbang di kawasan industri dan kawasan khusus yang memang menjadi kewenangannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.