JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghapus sejumlah tugas dan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pengelolaan Sumber Daya Air.
Hal tersebut diketahui berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Pasal 55 yang diserahkan Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (12/2/2020).
RUU Cipta Kerja ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12 hingga Pasal 17 yang meliputi tugas Pemda dalam menyusun, mengembangkan, mengelola, melaksanakan, serta melaksanakan kebutuhan penyediaan air.
Sementara itu, wewenang Pemda yang dihapus meliputi mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan Sumber Daya Air.
Adapun isi Pasal 12-17 UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang dihapus dalam RUU Cipta Kerja sebagai berikut.
Pasal 12
Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 13
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.