JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghapus sejumlah tugas dan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pengelolaan Sumber Daya Air.
Hal tersebut diketahui berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Pasal 55 yang diserahkan Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (12/2/2020).
RUU Cipta Kerja ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12 hingga Pasal 17 yang meliputi tugas Pemda dalam menyusun, mengembangkan, mengelola, melaksanakan, serta melaksanakan kebutuhan penyediaan air.
Sementara itu, wewenang Pemda yang dihapus meliputi mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan Sumber Daya Air.
Adapun isi Pasal 12-17 UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang dihapus dalam RUU Cipta Kerja sebagai berikut.
Pasal 12
Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 13
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas:
a. menyrusun kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi berdasarkan kebljakan nasional Sumber Daya Air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
b. menyusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
c. menyusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
d. melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
e. mengelola, kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
f. menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
g. menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
h. mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi;
i. mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum lintas daerah kabupaten/kota;
j. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
k. memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
l. memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten dan/atau antarkota dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
m. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 14
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berwenang:
a. menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
b. menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
c. menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
d. menetapkan kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
e. menetapkan zona konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
f. menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
g. mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
h. membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas daerah kabupaten/kota;
i. menetapkan nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait; dan
j. memungut, menerima, dan menggunakan BPJSDA pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
Pasal 15
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas:
a. menyusun kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air kabupaten/kota berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi dengan b. memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
c. menyusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
d. menyusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
e. mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
g. menyelenggerakan proses perizinan penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
h. menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
i. mengupayakan penyediaan air untuk pemenuhan pertanian rakyat, kegiatan bukan usaha, dan/atau kegiatan usaha pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
j. memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi masyarakat di wilayah kabupaten/kota;
k. melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut;
l. mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum di daerah kabupaten/kota;
menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
m. memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air kepada pemerintah desa; dan
n. memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam satu kabupaten/kota dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
Pasal 16
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berwenang:
a. menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
b. menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
c. menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
d. menetapkan kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
e. mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
f. membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
g. menetapkan nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait;
h. memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; dan
i. menetapkan kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Pasal 17
Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain memiliki tugas meliputi:
a. membantu Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Air di wilayah desa berdasarkan asas kemanfaatan umum dan dengan memperhatikan kepentingan desa lain;
b. mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya;
c. ikut serta dalam menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
d. membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi warga desa.