Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Akui Masyarakat Mudah Tergoda Produk Berlabel Syariah

Kompas.com - 09/01/2020, 19:17 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penipuan berkedok perumahan syariah terus mencuat ke permukaan.

Betapa tidak, aksi penipuan ini telah menelan ribuan korban yang sudah membayar lunas maupun masih mencicil, dengan kerugian mencapai triliunan rupiah.

Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama Sidik Sarjono.

Sidik diketahui menjalankan bisnis properti perumahan syariah dengan nama Multazam Islamic Residence yang berada di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, penangkapan Sidik dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban penipuan.

Baca juga: Lagi, Perumahan Berkedok Syariah Fiktif Kerugian Rp 1 Triliun

Kemudian Satreskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil penyidikan, terungkap status lahan yang dipasarkan merupakan milik orang lain yang disewa oleh pelaku.

Bahkan sebagian lahan tersebut masih berupa rawa, sementara sisanya sudah dilapisi paving block.

"Tersangka hanya menyewa sebidang tanah itu kemudian di-paving lalu difoto dan dipasarkan ke masyarakat," kata Giadi, Senin (6/1/2020).

Tak hanya Sidik, polisi juga menduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Hal ini diamini Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho yang meyakini Sidik tidak melakukan aksinya seorang diri.

Menanggapi kasus penipuan berkedok perumahan syariah yang telah meresahkan ini, Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Nadjamuddin Ramly mengakui,  masyarakat khususnya ummat Islam, mudah tergoda untuk membeli produk dengan konsep syariah.

Baca juga: Penipu 3.680 Korban Rumah Syariah Tak Terdaftar di Kementerian PUPR

Produk apa pun itu, makanan, minuman, pakaian, peralatan rumah tangga, peralatan elektronik, investasi, bahkan produk tak bergerak seperti properti (rumah).

Keyakinan masyarakat semakin tebal saat produk tersebut disandingkan dengan gambar, foto, atau kesaksian pemuka agama yang disegani.

Untuk diketahui, tersangka kasus penipuan berkedok rumah syariah di Kabupaten Sidoarjo, menggunakan nama dan foto Yusuf Mansur yang dikenal publik sebagai pemuka agama (ustadz).

"Jadi, tidak bisa dipungkiri, produk dengan konsep syariah pasti laku di pasaran. Termasuk perumahan. Karena mind set masyarakat, apa pun yang berlabel syariah, pasti baik, dan halal," ujar Nadjamuddin kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Pemahaman tersebut, menurut dia, tidak sepenuhnya keliru. Namun, harus disertai juga dengan sikap kritis, bahwa tidak seluruh produk, terutama yang terkait kasus perumahan, dijalankan sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah yang benar.

Baca juga: Ini Cara Hindari Penipuan Berkedok Perumahan Syariah

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau