Betapa tidak, aksi penipuan ini telah menelan ribuan korban yang sudah membayar lunas maupun masih mencicil, dengan kerugian mencapai triliunan rupiah.
Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama Sidik Sarjono.
Sidik diketahui menjalankan bisnis properti perumahan syariah dengan nama Multazam Islamic Residence yang berada di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, penangkapan Sidik dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban penipuan.
Kemudian Satreskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil penyidikan, terungkap status lahan yang dipasarkan merupakan milik orang lain yang disewa oleh pelaku.
Bahkan sebagian lahan tersebut masih berupa rawa, sementara sisanya sudah dilapisi paving block.
"Tersangka hanya menyewa sebidang tanah itu kemudian di-paving lalu difoto dan dipasarkan ke masyarakat," kata Giadi, Senin (6/1/2020).
Tak hanya Sidik, polisi juga menduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Hal ini diamini Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho yang meyakini Sidik tidak melakukan aksinya seorang diri.
Menanggapi kasus penipuan berkedok perumahan syariah yang telah meresahkan ini, Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Nadjamuddin Ramly mengakui, masyarakat khususnya ummat Islam, mudah tergoda untuk membeli produk dengan konsep syariah.
Produk apa pun itu, makanan, minuman, pakaian, peralatan rumah tangga, peralatan elektronik, investasi, bahkan produk tak bergerak seperti properti (rumah).
Keyakinan masyarakat semakin tebal saat produk tersebut disandingkan dengan gambar, foto, atau kesaksian pemuka agama yang disegani.
Untuk diketahui, tersangka kasus penipuan berkedok rumah syariah di Kabupaten Sidoarjo, menggunakan nama dan foto Yusuf Mansur yang dikenal publik sebagai pemuka agama (ustadz).
"Jadi, tidak bisa dipungkiri, produk dengan konsep syariah pasti laku di pasaran. Termasuk perumahan. Karena mind set masyarakat, apa pun yang berlabel syariah, pasti baik, dan halal," ujar Nadjamuddin kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2020).
Pemahaman tersebut, menurut dia, tidak sepenuhnya keliru. Namun, harus disertai juga dengan sikap kritis, bahwa tidak seluruh produk, terutama yang terkait kasus perumahan, dijalankan sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah yang benar.
"Jika terjadi penipuan seperti yang marak belakangan ini, yang salah bukan konsep syariah-nya, melainkan pebisnisnya yang tidak menjalankannya dengan benar," imbuh Nadjamuddin.
Oleh karena itu, Nadjamuddin atas nama MUI meminta seluruh pihak baik itu MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN), Kementerian PUPR, kepolisian, asosiasi pengembang, dan juga masyakarat, untuk ikut mengawasi praktik pengembang rumah berkonsep syariah.
Hal ini karena sumber daya manusia dan infrastruktur kerja yang dimiliki DSN sangat terbatas, dan belum dapat menggapai semuanya. Termasuk mengawasi individu yang ingin berbisnis properti dengan konsep syariah.
"Kami sudah menerbitkan fatwa, tausyiah, dan bimbingan. Tetapi kami tidak bisa menggapai semua. Kami tidak bisa menindak, kalau masyarakat tidak melapor. Hal ini karena kami tidak bisa menjangkaunya, infrastruktur dan SDM kami terbatas," tutur Nadjamuddin.
Karena sesungguhnya, imbuh dia, yang melakukan penyelewengan sekaligus penodaan terhadap konsep syariah ini adalah orangnya, pengembangnya.
Konsepnya sendiri dijamin aman. Sesuai dengan kajian yang telah dilakukan DSN selama bertahun-tahun.
Dia menambahkan, DSN telah mengeluarkan fatwa terkait usaha atau bisnis syariah. Termasuk pengembangan perumahan, dan sektor properti secara umum.
Ada ribuan fatwa yang telah disusun DSN secara komprehensif dan holistik menyangkut pengembangan properti. Fatwa tersebut terangkum dalam Panduan Sertifikasi Kesesuaian Syariah untuk Badan Usaha.
Selain itu, lanjut Nadjamuddin, DSN juga senantiasa melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap badan usaha, atau investor properti yang akan menjalankan usahanya.
"Jika bisnis mereka dijalankan sesuai kaidah syariah, insha Allah, tak akan muncul kasus penipuan seperti ini. Saya tegaskan, ini bukan konsepnya yang salah, melainkan orangnya," tegas Nadjamuddin.
Nadjamuddin mengatakan, DSN dan MUI siap menerima pengaduan masyarakat terkait praktik penipuan yang menyeleweng dari konsep syariah.
Masyarakat dapat menghubungi nomor kontak 021-3904146, atau melaporkan pengaduan secara online melalui laman resmi DSN www.mui.or.id/kontak/ atau langsung mendatangi kantor pusat DSN di Jl Dempo Nomor 19 Pegangsaan, Jakarta Pusat 10320.
https://properti.kompas.com/read/2020/01/09/191715121/mui-akui-masyarakat-mudah-tergoda-produk-berlabel-syariah