Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Akui Masyarakat Mudah Tergoda Produk Berlabel Syariah

Kompas.com - 09/01/2020, 19:17 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

"Jika terjadi penipuan seperti yang marak belakangan ini, yang salah bukan konsep syariah-nya, melainkan pebisnisnya yang tidak menjalankannya dengan benar," imbuh Nadjamuddin.

Oleh karena itu, Nadjamuddin atas nama MUI meminta seluruh pihak baik itu MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN), Kementerian PUPR, kepolisian, asosiasi pengembang, dan juga masyakarat, untuk ikut mengawasi praktik pengembang rumah berkonsep syariah.

Hal ini karena sumber daya manusia dan infrastruktur kerja yang dimiliki DSN sangat terbatas, dan belum dapat menggapai semuanya. Termasuk mengawasi individu yang ingin berbisnis properti dengan konsep syariah.

"Kami sudah menerbitkan fatwatausyiah, dan bimbingan. Tetapi kami tidak bisa menggapai semua. Kami tidak bisa menindak, kalau masyarakat tidak melapor. Hal ini karena kami tidak bisa menjangkaunya, infrastruktur dan SDM kami terbatas," tutur Nadjamuddin.

Karena sesungguhnya, imbuh dia, yang melakukan penyelewengan sekaligus penodaan terhadap konsep syariah ini adalah orangnya, pengembangnya.

Konsepnya sendiri dijamin aman. Sesuai dengan kajian yang telah dilakukan DSN selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Liputan Khusus Penipuan Berkedok Perumahan Syariah

Dia menambahkan, DSN telah mengeluarkan fatwa terkait usaha atau bisnis syariah. Termasuk pengembangan perumahan, dan sektor properti secara umum.

Ada ribuan fatwa yang telah disusun DSN secara komprehensif dan holistik menyangkut pengembangan properti. Fatwa tersebut terangkum dalam Panduan Sertifikasi Kesesuaian Syariah untuk Badan Usaha.

Selain itu, lanjut Nadjamuddin, DSN juga senantiasa melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap badan usaha, atau investor properti yang akan menjalankan usahanya.

"Jika bisnis mereka dijalankan sesuai kaidah syariah, insha Allah, tak akan muncul kasus penipuan seperti ini. Saya tegaskan, ini bukan konsepnya yang salah, melainkan orangnya," tegas Nadjamuddin.

Nadjamuddin mengatakan, DSN dan MUI siap menerima pengaduan masyarakat terkait praktik penipuan yang menyeleweng dari konsep syariah.

Masyarakat dapat menghubungi nomor kontak 021-3904146, atau melaporkan pengaduan secara online melalui laman resmi DSN www.mui.or.id/kontak/ atau langsung mendatangi kantor pusat DSN di Jl Dempo Nomor 19 Pegangsaan, Jakarta Pusat 10320.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau