Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pejabat Kementerian PUPR di Pusaran Kasus Suap dan Korupsi

Kompas.com - 17/10/2019, 07:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid memastikan, proyek yang dimaksud tidak terkait dengan proyek perumahan yang ada di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) calon sirkuit MotoGP.

"Tidak ada kaitannya dengan masalah sirkuit Mandalika. Itu program baru rencana tahun depan. Info sementera terkait pungli pembangunan rusunawa di Sumbawa 2019," kata Khalawi saat dikonfirmasi.

3. Refly Ruddy Tangkere

KPK secara resmi telah menetapkan Refly sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek preservasi jalan di Kalimantan Timur, Rabu malam. 

Baca juga: Pejabatnya Dicokok KPK, Ini Sikap Kementerian PUPR

Awalnya, KPK menduga suap yang diterima Refly sebesar Rp 1,5 miliar. Belakangan, akumulasi jumlahnya justru bertambah mencapai Rp 2,1 miliar. 

Suap berupa fee itu diduga diberikan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo.

"RRT (Refly) diduga menerima uang tunai dari HTY (Hartoyo) sebanyak 8 kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh HTY," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Berdasarkan konstruksi perkara, pada awalnya, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Timur mengadakan pekerjaan preservasi, rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak (multiyears) 2018-2019.

Nilai kontraknya adalah sebesar Rp 155,5 miliar.

"PT HTT milik HTY adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut. Dalam proses pengadaan proyek, HTY diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada RRT selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII dan ATS (Andi Tejo Sukmono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen," beber Agus.

Menurut Agus, commitment fee yang diduga disepakati sebesar 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.

"Commitment fee tersebut diduga diterima RRT dan ATS melalui setoran uang setiap bulan dari HTY baik secara tunai maupun transfer," kata Agus.

Selain Refly, Andi diduga juga menerima uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan lewat rekening atas nama seseorang berinisial BSA.

"Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan ATS menerima setoran uang dari HTY. ATS juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun SMS banking," tutur Agus.

Rekening tersebut diduga dibuka pada tanggal 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada tanggal 28 Agustus 2019.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau