Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabatnya Dicokok KPK, Ini Sikap Kementerian PUPR

Kompas.com - 16/10/2019, 13:04 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Widiarto menyesalkan oknum pejabat di lingkungannya yang kembali tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pejabat yang dimaksud yaitu Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere.

Ia diamankan lantaran terkait kasus dugaan suap proyek pekerjaan jalan tahun jamak (multiyears) di Kalimantan Timur senilai Rp 155 miliar. 

Widiarto menegaskan, Kementerian PUPR akan menghormati dan kooperatif mengikuti seluruh proses yang berjalan di KPK.

Selain itu, ia menekankan, Kementerian PUPR selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan komisi antirasua tersebut.

"Kami siap untuk kooperatif untuk membantu proses hukum tersebut," kata Widiarto saat menyampaikan keterangan di kantornya, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: Praktik Mafia Tanah Bisa Terjadi di Ibu Kota Baru

Dalam OTT yang digelar Selasa (15/10/2019), ada delapan orang yang diamankan secara terpisah di Bontang, Samarinda dan Jakarta.

Selain Refly, pihak yang diamankan antara lain pejabat pembuat komitmen, staf balai, hingga swasta. 

"Dengan adanya peristiwa ini sekali lagi Kementerian PUPR sangat menyesalkan, sangat terkejut sekali kami semua. Karena berkali-kali kita sudah melakukan pembinaan, sudah mengingatkan jajaran kami, termasuk di Kalimantan Timur," tutur Widiarto. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam operasi tersebut, KPK mengendus adanya transaksi uang haram senilai Rp 1,5 miliar. 

"Jadi, pemberi mentransferkan uang secara periodik pada rekening miliknya dan kemudian ATM-nya diberikan kepada pihak penerima. Nah, uang di ATM itulah yang diduga digunakan pihak penerima. Diduga sudah diterima sekitar Rp 1,5 miliar," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau