Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pejabat Kementerian PUPR di Pusaran Kasus Suap dan Korupsi

Kompas.com - 17/10/2019, 07:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Sedangkan Meina menerima Rp 1,4 miliar dan 23.000 dollar Singapura. Adapun Donny terbukti menerima suap 820 juta. 

Ketiga oknum pejabat ini menerima suap dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara Irene Irma dan Direktur WKE Yuliana Enganita Dibyo. 

Baca juga: OTT Pejabat Kementerian PUPR Tak Terkait Proyek Ibu Kota Baru

Suap diberikan agar Meina dan Donny selaku PPK memberikan kemudahan dalam pengawasan kegiatan proyek di lingkungan Satker PSPAM Strategis di Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Dengan begitu, dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan yang dikerjakan PT WKE.

Selain itu, suap yang diberikan kepada Nazar didasari atas penunjukan langsung dan memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.

Sementara itu, proyek-proyek yang menjadi sumber suap untuk ketiga terdakwa tersebut antara lain, pembangunan SPAM PDAM Binaan (Katulampa) Kota Bogor tahun 2017-2018, pembangunan SPAM IKK Balai Riang Kabupaten Sukamarah Provinsi Kalimantan Tengah, dan pembangunan SPAM IKK Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian, pembangunan SPAM IKK Sambang Makmur Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, proyek IPA Semboja Kalimantan Timur, serta proyek-proyek di SPAM di Aceh diantaranya proyek IPA Air Bukit di NAD.

Lalu, proyek penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah 2018 yang berlokasi di Donggala Sulawesi Tengah, serta proyek pekerjaan Pengadaan Pipa dan Aksesoris Kebutuhan Keadaan Darurat 2018 yang berlokasi di Kota Bekasi Jawa Barat.

2. Bulera

Selain KPK, dalam pengungkapan kasus suap di lingkungan Kementerian PUPR juga dilakukan aparat kepolisian.

Kali ini, giliran Kepala Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Ditjen Penyediaan Perumahan Wilayah NTB, Bulera. 

Penangkapan ini terjadi pada 25 September 2019. Sehari kemudian, petugas menyegel ruang kerja Bulera dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang sebesar Rp 100 juta. 

Baca juga: Widiarto Pastikan Proyek Jalan yang Kasusnya Ditangani KPK Tetap Lanjut

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, penangkapan dilakukan sesaat setelah rekannya menyerahkan uang kepada Bulera di Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman NTB. 

Dalam kegiatan tersebut juga diamankan seorang pejabat pembuat komitmen. 

"Kami mengamankan seseorang yang melakukan perbuatan korupsi (Satker PUPR), terkait dengan pembangunan rumah susun di Kabupaten Sumbawa senilai Rp 3 miliar. Kami menangkap yang bersangkutan di Mataram beserta barang bukti Rp 100 juta," kata Saiful.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com