Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jarot Widya Muliawan
Akademisi

Dosen (Lektor Kepala) Pascasarjana Magister Kenotariatan di Universitas Brawijaya dan Universitas Narotama

Konsep 3 in 1 Akuisisi Lahan pada Tanah Wakaf Indonesia

Kompas.com - 10/09/2019, 10:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Titik Start merupakan suatu definisi dari ikrar yang didasari dari niat seseorang yang berkeinginan untuk mewakafkan harta miliknya berupa tanah untuk tujuan kemaslahatan umat atau masyarakat umum. Di sinilah titik perizinan dimulai. Hal yang perlu diperhatikan:
- Pada Pasal 21 UU 41/2004, nama dan identitas wakif sebagai pemilik harta tanah wakaf; dan nama dan identitas Nadzir sebagai penerima tanah wakaf, beserta data dan keterangan harta tanah yang akan diwakafkan dan peruntukannya, harus dengan jelas disebutkan dan dinyatakan.
- Ikrar Wakaf harus secara lisan dan tulisan dihadapan PPAIW dan beberapa saksi.
- Kemudian Ikrar Wakaf tersebut harus ditulis didalam sebuah akta yang bernama Akta Ikrar Wakaf (AIW).
- Tata cara pembuatan AIW: (1) wakaf memenuhi persyaratan administrasi penwakafan dan fisik tanah wakaf yang diteliti oleh PPAIW (2) Ikrar wakaf dan pembuatan AIW dilakukan dihadapan Majelis Ikrar Wakaf, (3) AIW ditandatangai oleh Wakif, Nadzir dan Saksi dan disahkan oleh PPAIW (4) Membuat salinan AIW yang disampaikan kepada Wakif, Nadzir, Mauquf Allaih, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, instansi berwenang lainnya.

2. Titik Decision (Penguasaan)

Kepastian Hukum Tanah Wakaf begitu penting agar tidak terjadi sengketa atas tanah yang telah diwakafkan. Kepastian hukum sendiri mengenai siapa pemilik tanah wakaf dan kepastian objek tanah Wakaf seperti letak, luas dan batas-batas tanah yang bersangkutan.

Kepastian Hukum mengenai siapa pemegang hak atas tanah perlu dikuatkan melalui pendaftaran tanah kemudian menghasilkan berupa sertifikat tanah.

Hanya tanah bersertifikat Hak Milik yang memiliki kekuatan penuh dan memenuhi syarat untuk dijadikan tanah wakaf. Tanah hak milik yang diwakafkan bersifat right to use dan right of disposal.

3. Titik Product (Sertifikasi)

Titik Product adalah pendaftaran atau sertifikasi tanah berdasarkan UUPA dan PP No 24/1997 yang bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, sebagai bukti dirinya adalah pemegang hak atas tanah yang bersangkutan menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkependingan, dan untuk tertib administrasi pertanahan.

Pendaftaran tanah sendiri adalah rangkaian kegiatan Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, yang berbentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau