Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur

Kompas.com - 21/08/2019, 16:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur sering kali menimbulkan konflik pada saat proses pembebasannya.

Tak pelak, bila akhirnya mekanisme penyelesaian konflik pun harus berakhir di jalur hukum melalui skema konsinyasi.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, mengatur empat tahapan pengadaan tanah. 

Mekanisme itu terdapat di dalam Pasal 14 hingga Pasal 39. 

"Pertama, pada tahap perencanaan pengadaan tanah, itu menjadi tanggung jawab instansi yang memerlukan tanah," terang Arie dalam acara Hot Room di Metro TV, Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Jokowi Klaim Ganti Untung Lahan Infrastruktur, Ternyata Ini Faktanya

Dalam pelaksanaannya, instansi terkait melakukan perencanaan didasarkan atas rencana tata ruang dan prioritas pembangunan yang tercantum di dalam RPJMN dan renstra instansi bersangkutan. 

Selanjutnya, instansi yang memerlukan tanah menyusun dokumen perencanaan berdasarkan studi kelayakan sebelum diserahkan kepada pemerintah provinsi sesuai mekanisme yang diatur di dalam ketentuan perundang-undangan.

Proyek Tol Cinere-SerpongPT Jasa Marga Proyek Tol Cinere-Serpong
Tahap kedua, instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah provinsi melakukan pengumuman; pendataan awal lokasi; serta konsultasi publik rencana pembangunan.

Konsultasi publik dilaksanakan paling lama 60 hari, dan dapat diperpanjang 30 hari bila ada pihak yang keberatan. Selanjutnya, gubernur membentuk tim untuk melakukan kajian atas keberatan lokasi. 

Hasil kajian berupa rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan rencana lokasi pembangunan diterima paling lama 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan gubernur.

Baca juga: BPJT: Idealnya, Pembebasan Lahan Tol Dilakukan LMAN Sejak Awal

Setelah itu, gubernur akan mengeluarkan surat diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana lokasi pembangunan.

Bila kembali terjadi keberatan, pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.

Langkah berikutnya, proses peradilan di PTUN akan berjalan paling lama 30 hari kerja. Bila kembali terdapat keberatan, maka pemohon dapat mengajukan gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

"Ketiga, setelah ada penetapan lokasi oleh gubernur," kata Arie. 

Progres pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan masih dalam tahap pembebasan lahan. Adapun hingga Juli 2019, proses ini sudah mencapai 60 persen. Dok. Jasa Marga Progres pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan masih dalam tahap pembebasan lahan. Adapun hingga Juli 2019, proses ini sudah mencapai 60 persen.
Setelah ada penetapan lokasi, maka instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan pengadaan tanah kepada lembaga pertanahan.

Pelaksanaan pengadaan tanah meliputi kegiatan inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; penilaian; musyawarah; dan pemberian ganti kerugian, hingga pelepasan tanah instansi.

"Setelah itu BPN baru pada tahapan pelaksanaan dan penyelesaian itu (menjadi) tugas BPN," sebut Arie.

Baca juga: Basuki Usul Sisa DIPA Lelang Digunakan untuk Talangi Pembebasan Lahan

Proses inventarisasi dan identifikasi memerlukan waktu 30 hari kerja, pada saat itu dilaksanakan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah serta pengumpulan data pihak yang berhak dan objek pajak pengadaan tanah.

Hasil inventarisasi dan identifikasi kemudian diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat paling lama 14 hari kerja secara bertahap, parsial atau keseluruhan.

Bila ada pihak yang keberatan maka dapat mengajukan keberatan ke lembaga pertanahan dalam kurun 14 hari kerja terhitung sejak diumumkan hasil inventarisasi.

Sidang vonis terdakwa kasus pembebasan lahan Hercules di PN Jakbar (27/3/2019)KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI Sidang vonis terdakwa kasus pembebasan lahan Hercules di PN Jakbar (27/3/2019)
Sementara itu dalam hal penilaian ganti rugi, instansi yang memerlukan tanah menunjuk appraisal yang akan ditetapkan kemudian oleh lembaga pertanahan.

Tim penilai kemudian bekerja mengukur bidang lahan dan bangunan untuk memperhitungkan nilai ganti kerugian, untuk kemudian menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian.

Adapun bentuk ganti rugi meliputi lima hal yakni uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.

Bila dalam pelaksanaan musyawarah terdapat keberatan, pihak yang berhak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.

Pengadilan tingkat pertama kemudian akan memutus perkara paling lama 30 hari kerja, dan dapat diajukan keberatan hingga ke tingkat kasasi di MA bila ada yang merasa kurang puas dengan putusan hakim. 

Namun, bila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada pengajuan keberatan, maka pihak yang berhak dianggap menerima bentuk dan besarnya ganti kerugian. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com