Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Mekanisme Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur

Tak pelak, bila akhirnya mekanisme penyelesaian konflik pun harus berakhir di jalur hukum melalui skema konsinyasi.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, mengatur empat tahapan pengadaan tanah. 

Mekanisme itu terdapat di dalam Pasal 14 hingga Pasal 39. 

"Pertama, pada tahap perencanaan pengadaan tanah, itu menjadi tanggung jawab instansi yang memerlukan tanah," terang Arie dalam acara Hot Room di Metro TV, Selasa (20/8/2019).

Dalam pelaksanaannya, instansi terkait melakukan perencanaan didasarkan atas rencana tata ruang dan prioritas pembangunan yang tercantum di dalam RPJMN dan renstra instansi bersangkutan. 

Selanjutnya, instansi yang memerlukan tanah menyusun dokumen perencanaan berdasarkan studi kelayakan sebelum diserahkan kepada pemerintah provinsi sesuai mekanisme yang diatur di dalam ketentuan perundang-undangan.

Konsultasi publik dilaksanakan paling lama 60 hari, dan dapat diperpanjang 30 hari bila ada pihak yang keberatan. Selanjutnya, gubernur membentuk tim untuk melakukan kajian atas keberatan lokasi. 

Hasil kajian berupa rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan rencana lokasi pembangunan diterima paling lama 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan gubernur.

Setelah itu, gubernur akan mengeluarkan surat diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana lokasi pembangunan.

Bila kembali terjadi keberatan, pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.

Langkah berikutnya, proses peradilan di PTUN akan berjalan paling lama 30 hari kerja. Bila kembali terdapat keberatan, maka pemohon dapat mengajukan gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

"Ketiga, setelah ada penetapan lokasi oleh gubernur," kata Arie. 

Pelaksanaan pengadaan tanah meliputi kegiatan inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; penilaian; musyawarah; dan pemberian ganti kerugian, hingga pelepasan tanah instansi.

"Setelah itu BPN baru pada tahapan pelaksanaan dan penyelesaian itu (menjadi) tugas BPN," sebut Arie.

Proses inventarisasi dan identifikasi memerlukan waktu 30 hari kerja, pada saat itu dilaksanakan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah serta pengumpulan data pihak yang berhak dan objek pajak pengadaan tanah.

Hasil inventarisasi dan identifikasi kemudian diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat paling lama 14 hari kerja secara bertahap, parsial atau keseluruhan.

Bila ada pihak yang keberatan maka dapat mengajukan keberatan ke lembaga pertanahan dalam kurun 14 hari kerja terhitung sejak diumumkan hasil inventarisasi.

Tim penilai kemudian bekerja mengukur bidang lahan dan bangunan untuk memperhitungkan nilai ganti kerugian, untuk kemudian menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian.

Adapun bentuk ganti rugi meliputi lima hal yakni uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.

Bila dalam pelaksanaan musyawarah terdapat keberatan, pihak yang berhak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.

Pengadilan tingkat pertama kemudian akan memutus perkara paling lama 30 hari kerja, dan dapat diajukan keberatan hingga ke tingkat kasasi di MA bila ada yang merasa kurang puas dengan putusan hakim. 

Namun, bila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada pengajuan keberatan, maka pihak yang berhak dianggap menerima bentuk dan besarnya ganti kerugian. 

https://properti.kompas.com/read/2019/08/21/163000521/begini-mekanisme-pengadaan-tanah-untuk-pembangunan-infrastruktur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke