JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur sering kali menimbulkan konflik pada saat proses pembebasannya.
Tak pelak, bila akhirnya mekanisme penyelesaian konflik pun harus berakhir di jalur hukum melalui skema konsinyasi.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, mengatur empat tahapan pengadaan tanah.
Mekanisme itu terdapat di dalam Pasal 14 hingga Pasal 39.
"Pertama, pada tahap perencanaan pengadaan tanah, itu menjadi tanggung jawab instansi yang memerlukan tanah," terang Arie dalam acara Hot Room di Metro TV, Selasa (20/8/2019).
Baca juga: Jokowi Klaim Ganti Untung Lahan Infrastruktur, Ternyata Ini Faktanya
Dalam pelaksanaannya, instansi terkait melakukan perencanaan didasarkan atas rencana tata ruang dan prioritas pembangunan yang tercantum di dalam RPJMN dan renstra instansi bersangkutan.
Selanjutnya, instansi yang memerlukan tanah menyusun dokumen perencanaan berdasarkan studi kelayakan sebelum diserahkan kepada pemerintah provinsi sesuai mekanisme yang diatur di dalam ketentuan perundang-undangan.
Konsultasi publik dilaksanakan paling lama 60 hari, dan dapat diperpanjang 30 hari bila ada pihak yang keberatan. Selanjutnya, gubernur membentuk tim untuk melakukan kajian atas keberatan lokasi.
Hasil kajian berupa rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan rencana lokasi pembangunan diterima paling lama 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan gubernur.
Baca juga: BPJT: Idealnya, Pembebasan Lahan Tol Dilakukan LMAN Sejak Awal
Setelah itu, gubernur akan mengeluarkan surat diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana lokasi pembangunan.
Bila kembali terjadi keberatan, pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.
Langkah berikutnya, proses peradilan di PTUN akan berjalan paling lama 30 hari kerja. Bila kembali terdapat keberatan, maka pemohon dapat mengajukan gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
"Ketiga, setelah ada penetapan lokasi oleh gubernur," kata Arie.