Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur

Kompas.com - 21/08/2019, 16:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Pelaksanaan pengadaan tanah meliputi kegiatan inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; penilaian; musyawarah; dan pemberian ganti kerugian, hingga pelepasan tanah instansi.

"Setelah itu BPN baru pada tahapan pelaksanaan dan penyelesaian itu (menjadi) tugas BPN," sebut Arie.

Baca juga: Basuki Usul Sisa DIPA Lelang Digunakan untuk Talangi Pembebasan Lahan

Proses inventarisasi dan identifikasi memerlukan waktu 30 hari kerja, pada saat itu dilaksanakan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah serta pengumpulan data pihak yang berhak dan objek pajak pengadaan tanah.

Hasil inventarisasi dan identifikasi kemudian diumumkan di kantor desa/kelurahan setempat paling lama 14 hari kerja secara bertahap, parsial atau keseluruhan.

Bila ada pihak yang keberatan maka dapat mengajukan keberatan ke lembaga pertanahan dalam kurun 14 hari kerja terhitung sejak diumumkan hasil inventarisasi.

Sementara itu dalam hal penilaian ganti rugi, instansi yang memerlukan tanah menunjuk appraisal yang akan ditetapkan kemudian oleh lembaga pertanahan.

Tim penilai kemudian bekerja mengukur bidang lahan dan bangunan untuk memperhitungkan nilai ganti kerugian, untuk kemudian menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian.

Adapun bentuk ganti rugi meliputi lima hal yakni uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.

Bila dalam pelaksanaan musyawarah terdapat keberatan, pihak yang berhak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.

Pengadilan tingkat pertama kemudian akan memutus perkara paling lama 30 hari kerja, dan dapat diajukan keberatan hingga ke tingkat kasasi di MA bila ada yang merasa kurang puas dengan putusan hakim. 

Namun, bila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada pengajuan keberatan, maka pihak yang berhak dianggap menerima bentuk dan besarnya ganti kerugian. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com