JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
Sistem ini diklaim dapat membantu pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan bangunan gedung.
Menurut Kepala Subdit Standarisasi dan Kelembagaan Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Wahyu Kusumosutanto, SIMBG merupakan sistem berbasis website yang didesain memberikan kemudahan pelayanan.
Pelayanan SIMBG mencakup penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF). Diharapkan dengan adanya sistem ini pengajuan izin dapat lebih tertib dan transparan.
"Selain itu juga dipergunakan untuk mengajukan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, untuk perizinan pembongkaran dan renovasi, dan juga untuk kepentingan pendataan bangunan,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: Pemda dan Pemilik Bangunan Pelanggar IMB-RTRW Bakal Dijatuhi Sanksi
Menurut Wahyu, jika dibandingkan dengan pengajuan IMB secara manual, sistem ini memungkinkan semua proses pengajuan teradministrasi dengan baik dapat dikontrol secara terbuka pada setiap tahapannya.
"Jika dahulu saat masih manual, setiap prosesnya dibutuhkan tanda terima atau berita cara, maka dengan SIMBG semuanya otomatis didokumentasikan ke dalam sistem," lanjut Wahyu.
Dia menambahkan, sistem ini merupakan perangkat yang dapat digunakan oleh pemohon dan perangkat daerah yang membidangi urusan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu.
Selain itu, sistem in juga dapat digunakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan bangunan gedung.
"Diharapkan Pemerintah kabupaten/kota dapat menyelenggarakan seluruh bangunan gedung secara tertib dan terjamin keselamatan penggunanya melalui IMB dan SLF yang telah mengikuti ketentuan persyaratan teknis bangunan gedung (building codes)," ujar Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.