Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda dan Pemilik Bangunan Pelanggar IMB-RTRW Bakal Dijatuhi Sanksi

Kompas.com - 09/02/2019, 12:33 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN menemukan pelanggaran tata ruang pada pendirian bangunan di bibir pantai, kawasan Pandeglang dan Lampung Selatan yang terdampak gempa bumi dan tsunami akhir Desember 2018 lalu.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Budi Situmorang mengatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan adalah bangunan yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau sudah ada izin namun didirikan dengan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Ini dululah ya dari kita melakukan penegakkan hukum di sana. Biasalah, (mereka cari) view-nya yang enak kan ke pantai," kata Budi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Lokasi untuk Relokasi Korban Tsunami Selat Sunda Belum Diputuskan

Pemberian IMB itu sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Banten dan Lampung. Pasalnya, wilayah pendirian bangunan tersebut merupakan kawasan wisata.

Budi menambahkan, Kementerian ATR/BPN akan melayangkan teguran kepada masing-masing pemda untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Bila kemudian pemilik bangunan tak mengindahkan teguran tersebut, maka pemerintah berhak menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.

"Bisa imbauan atau larangan langsung. Kalau dia enggak ikut, baru kita sanksi pidana hingga teguran ke pemda yang keluarin izin. Dia tahu ada yang bangun, kenapa enggak diperingatin, itu kan tugas pemda," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau