Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemda dan Pemilik Bangunan Pelanggar IMB-RTRW Bakal Dijatuhi Sanksi

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Budi Situmorang mengatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan adalah bangunan yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau sudah ada izin namun didirikan dengan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Ini dululah ya dari kita melakukan penegakkan hukum di sana. Biasalah, (mereka cari) view-nya yang enak kan ke pantai," kata Budi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pemberian IMB itu sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Banten dan Lampung. Pasalnya, wilayah pendirian bangunan tersebut merupakan kawasan wisata.

Budi menambahkan, Kementerian ATR/BPN akan melayangkan teguran kepada masing-masing pemda untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Bila kemudian pemilik bangunan tak mengindahkan teguran tersebut, maka pemerintah berhak menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.

"Bisa imbauan atau larangan langsung. Kalau dia enggak ikut, baru kita sanksi pidana hingga teguran ke pemda yang keluarin izin. Dia tahu ada yang bangun, kenapa enggak diperingatin, itu kan tugas pemda," kata Budi.

https://properti.kompas.com/read/2019/02/09/123322821/pemda-dan-pemilik-bangunan-pelanggar-imb-rtrw-bakal-dijatuhi-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke