Dari 500 lebih kota dan kabupaten, dengan memperhitungkan batas maksimal tersebut maka kemampuan kota-kota Indonesia dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur sangat terbatas.
Kota-kota besar kecuali Jakarta, hanya memiliki kemampuan sangat terbatas, sehingga hampir pasti memerlukan keterlibatan sumber-sumber keuangan di pemerintah pusat baik melalui kementerian teknis maupun sumber yang inovatif.
Ketiga, pemerintah baik pusat maupun daerah sudah waktu nya menangkap peluang inovasi pembiayaan yang di inisiasi swasta melalui proposal un-solicited.
Sistem pengadaan barang dan jasa Kerjasama Publik dan Badan Usaha melalui Perka LKPP pun sudah mengenal tata cara menerima proposal unsolicited atau prakarsa badan usaha.
Pasalnya, masih banyak pihak yang masih enggan atau curiga kepada pola kerja sama ini.
Hemat saya Indonesia masih harus berkutat dengan tema percepatan infrastruktur, bahkan sampai dua dekade ke depan.
Tidak ada ruang jeda, karena ketersediaan infrastruktur dasar kita perlu direalisasikan apabila negara ini akan tumbuh pada level potensialnya, di atas 6 persen per tahun. Jika itu tercapai, Indonesia akan berjaya sebagai salah satu ekonomi terbesar di dunia.
Namun untum tetap dalam pola kerja percepatan bukan perkara gampang. Secara mendasar, infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah.
Bagi investor swasta dan investor institutional global saat ini, yang berpotensi menarik di Indonesia adalah hanya masuk ke brown field dalam bentuk secondary asset sale.
Termasuk membeli konsesi yang sudah jalan, dan mendapatkan keuntungan dari peningkatan nilai tambah ekuitas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.