Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Infrastruktur Pasca-masa Percepatan

Ada beberapa isu penting yang akan selalu menjadi perhatian dan tantangan dalam menentukan minat para investor ke Indonesia.

Termasuk didalamnya adalah kualitas persiapan proyek, kejelasan peraturan, dan kepastian hukum, perbaikan kapasitas kelembagaan, dan pengamanan terhadap ekonomi biaya tinggi.

Semua diperlukan untuk memfasilitasi pelaksanaan proyek dan pengoperasian aset serta pemeliharaan baik di tingkat nasional maupun pemerintah daerah.

Dunia sudah melihat kemampuan percepatan pembangunan infrastruktur Indonesia dalam empat tahun terakhir. Namun pertanyaan terus menggantung di mata investor, karena masih dibutuhkan upaya besar untuk mengejar infrastruktur agar Indonesia mencapai 10 besar ekonomi global pada tahun 2025. 

Tantangan tersebut melibatkan percepatan dan perluasan infrastruktur perkotaan seperti sistem angkutan cepat massal (mass rapid transit system), air, konektivitas pelabuhan, jalan, energi, serta infrastruktur sosial seperti rumah sakit.

Para investor besar mulai dari pengelola dan infrastruktur, operator maupun lenders dunia perbankan pun masih menyisakan paling tidak tiga pertanyaan penting yang harus mendapat perhatian pemerintah. 

Pertama adalah, apa yang akan menjadi prioritas kebijakan pemerintah baru nanti, setelah 4 tahun percepatan. Apakah momentum kerja percepatan di antara para kementerian teknis akan terus berlanjut dengan irama seperti saat ini?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Keuangan menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD ditetapkan sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB.

Dari 500 lebih kota dan kabupaten, dengan memperhitungkan batas maksimal tersebut maka kemampuan kota-kota Indonesia dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur sangat terbatas.

Kota-kota besar kecuali Jakarta, hanya memiliki kemampuan sangat terbatas, sehingga hampir pasti memerlukan keterlibatan sumber-sumber keuangan di pemerintah pusat baik melalui kementerian teknis maupun sumber yang inovatif.

Ketiga, pemerintah baik pusat maupun daerah sudah waktu nya menangkap peluang inovasi pembiayaan yang di inisiasi swasta melalui proposal un-solicited.

Sistem pengadaan barang dan jasa Kerjasama Publik dan Badan Usaha melalui Perka LKPP pun sudah mengenal tata cara menerima proposal unsolicited atau prakarsa badan usaha.

Pasalnya, masih banyak pihak yang masih enggan atau curiga kepada pola kerja sama ini.

Tidak ada ruang jeda, karena ketersediaan infrastruktur dasar kita perlu direalisasikan apabila negara ini akan tumbuh pada level potensialnya, di atas 6 persen per tahun. Jika itu tercapai, Indonesia akan berjaya sebagai salah satu ekonomi terbesar di dunia.

Namun untum tetap dalam pola kerja percepatan bukan perkara gampang. Secara mendasar, infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah.

Bagi investor swasta dan investor institutional global saat ini, yang berpotensi menarik di Indonesia adalah hanya masuk ke brown field dalam bentuk secondary asset sale.

Termasuk membeli konsesi yang sudah jalan, dan mendapatkan keuntungan dari peningkatan nilai tambah ekuitas.

Kerja sama pemerintah dan badan usaha dinilai menjadi kunci percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia seiring dengan keterbatasan anggaran. Penyiapan proyek menjadi aspek krusial yang perlu dibenahi agar bisa menarik minat investor.

Pemerintah harus membuka diri dan siap meningkatkan proyek-proyek unsolicited. Proposal investor jangan dicurigai, namun harus dikaji secara komersial.

Artinya, pemerintah harus punya kemampuan berpikir dan berproses secara komersial untuk menyiapkan VGF serta dapat mengantisipasi dampak risiko komersial keikutsertaan swasta dalam pembangunan infrastruktur.

Untuk itu penting peningkatan kapasitas penyelenggara KPBU berkaitan dengan aspek komersial, terutama di simpul-simpul KPBU yang sekarang sudah banyak dibentuk di Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Pemprov DKI, Jawa Barat, Jawa Timur dan lainnya.

https://properti.kompas.com/read/2019/01/28/070000721/infrastruktur-pasca-masa-percepatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke