Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revitalisasi Kota Tua Surabaya Harus Dilakukan Lebih Matang

Kompas.com - 17/01/2019, 22:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warna-warni bangunan di ruas Jalan Panggung kawasan kota tua Surabaya menuai protes. Warna-warna tersebut dianggap tidak sesuai dengan karakteristik bangunan lawas di kawasan tersebut.

Pimpinan Forum Begandring Soerabaia Kuncarsono Prasetyo mengatakan, pihaknya bukan pada posisi menolak pengecatan warna-warni yang dilakukan oleh pemkot, namun menekankan agar perencanaan proyek revitalisasi dilakukan lebih matang.

Pemkot Surabaya, lanjut Kuncarsono, baru melakukan revitalisasi kawasan tua pada tahun ini. Menurutnya, revitalisasi tersebut terlambat dibanding dengan daerah lain, khususnya Jakarta atau Semarang.

"Baru tahun ini (revitalisasi) makanya kami mengawal, konsep revitalisasi harus mengikuti kaidah bukan renovasi," ujar Kuncarsono kepada Kompas.com, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: Ingat, Kota Tua Surabaya Bukan Barbie Pink House Style

Ruas Jalan Panggung, lanjut dia, memang sudah selesai dicat warna-warni, namun ruas Jalan Karet masih belum tersentuh proyek ini.

Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan revitalisasi kawasan kota tua tepatnya di Jalan Panggung dan Jalan Karet. Rahmad Juliantono Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan revitalisasi kawasan kota tua tepatnya di Jalan Panggung dan Jalan Karet.
Dengan adanya aksi protes ini, pemerintah kota sudah merespon dengan baik. Untuk proses revitalisasi di Jalan Karet, pemkot melakukan koordinasi dengan forum serta CSR dari perusahaan cat yang merupakan pemasok untuk membuat mock up bangunan yang akan dicat.

Sedangkan untuk Jalan Panggung yang sudah terlanjur diwarnai, akan diperbaiki ulang.

"Kalau melihat di lokasi (Jalan Panggung) memalukan, asal-asalan. Tapi setidaknya protesku sudah direspon, artinya pemkot baru sadar bahwa seharusnya di-mock up dulu sebelum pewarnaan," lanjut dia.

Pewarnaan bangunan di kawasan Jalan Panggung kota tua SurabayaRachmad Juliantono Pewarnaan bangunan di kawasan Jalan Panggung kota tua Surabaya
Menurut Kuncarsono, kawasan kota tua khususnya di Jalan Panggung dan Jalan Karet sudah masuk ke dalam kawasan cagar budaya.

Beberapa bangunan yang berdiri di kedua ruas jalan tersebut sudah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya, seperti Pasar Pabean.

Baca juga: Pengamat: Kampung Warna-warni Jakarta, Hanya Kosmetik

Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, definisi cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya.

"Kawasannya sudah di RTRW Kota masuk. Lingkungan kawasan jembatan merah sudah masuk kawasan cagar budaya di RTRW. Seharusnya perlakuannya lebih hati-hati. Kalau bangunannya ada beberapa yang cagar budaya," tutur Kuncarsono.

Dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034, disebutkan kawasan kota lama, termasuk Jalan Panggung dan Jalan Karet, masuk ke dalam kawasan wisata sejarah.

Baca juga: Komunitas Mural Berharap Kampung Warna Warni Jadi Obyek Wisata

Sedangkan dalam peta peruntukan rencana tata ruang Kota Surabaya, kedua jalan ini masuk ke dalam kawasan cagar budaya.

Menanggapi hal ini, Dosen Departemen Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga Adrian Perkasa menuturkan, langkah pemerintah kota untuk merevitalisasi kawasan kota tua di Surabaya harus diapresiasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com