Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Revitalisasi Kota Tua Surabaya Harus Dilakukan Lebih Matang

Pimpinan Forum Begandring Soerabaia Kuncarsono Prasetyo mengatakan, pihaknya bukan pada posisi menolak pengecatan warna-warni yang dilakukan oleh pemkot, namun menekankan agar perencanaan proyek revitalisasi dilakukan lebih matang.

Pemkot Surabaya, lanjut Kuncarsono, baru melakukan revitalisasi kawasan tua pada tahun ini. Menurutnya, revitalisasi tersebut terlambat dibanding dengan daerah lain, khususnya Jakarta atau Semarang.

"Baru tahun ini (revitalisasi) makanya kami mengawal, konsep revitalisasi harus mengikuti kaidah bukan renovasi," ujar Kuncarsono kepada Kompas.com, Selasa (15/1/2019).

Ruas Jalan Panggung, lanjut dia, memang sudah selesai dicat warna-warni, namun ruas Jalan Karet masih belum tersentuh proyek ini.

Sedangkan untuk Jalan Panggung yang sudah terlanjur diwarnai, akan diperbaiki ulang.

"Kalau melihat di lokasi (Jalan Panggung) memalukan, asal-asalan. Tapi setidaknya protesku sudah direspon, artinya pemkot baru sadar bahwa seharusnya di-mock up dulu sebelum pewarnaan," lanjut dia.

Beberapa bangunan yang berdiri di kedua ruas jalan tersebut sudah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya, seperti Pasar Pabean.

Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, definisi cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya.

"Kawasannya sudah di RTRW Kota masuk. Lingkungan kawasan jembatan merah sudah masuk kawasan cagar budaya di RTRW. Seharusnya perlakuannya lebih hati-hati. Kalau bangunannya ada beberapa yang cagar budaya," tutur Kuncarsono.

Dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034, disebutkan kawasan kota lama, termasuk Jalan Panggung dan Jalan Karet, masuk ke dalam kawasan wisata sejarah.

Sedangkan dalam peta peruntukan rencana tata ruang Kota Surabaya, kedua jalan ini masuk ke dalam kawasan cagar budaya.

Menanggapi hal ini, Dosen Departemen Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga Adrian Perkasa menuturkan, langkah pemerintah kota untuk merevitalisasi kawasan kota tua di Surabaya harus diapresiasi.

Dia mengungkapkan, mayoritas bangunan di Jalan Panggung maupun Jalan Karet belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Padahal judulnya proyek revitalisasi kawasan," imbuh Adrian.

Pria yang juga menjadi anggota tim ahli cagar budaya Provinsi Jawa Timur itu menambahkan, sesuai aturan, kawasan cagar budaya harus terdiri atas dua atau lebih situs atau lokasi cagar budaya yang berdekatan dan memiliki konteks atau ciri tata ruang yang khas.

Syarat sebuah situs juga harus memiliki bangunan, struktur, atau benda cagar budaya.

"Kalau misal belum banyak bangunan cagar budayanya, gimana caranya merevitalisasi. Ada banyak hal yang dilompati. Apakah ini artinya butuh lama? enggak perlu lama (prosesnya) bisa dilakukan secara paralel," lanjut dia.

Adrian menambahkan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2010, terdapat tiga tahapan pelestarian cagar budaya.

Tahap pertama adalah perlindungan, kemudian pengembangan, lalu pemanfaatan. Sementara proses revitalisasi berada di antara tahap perlindungan dan pemanfaatan.

"Kita ikuti aja aturan UU, kalau mau revitalisasi ya dilindungi dulu," ujar Adrian.

"Tapi tidak bisa ujug-ujug jadi kawasan, harus konteksnya situs-situs kecil," cetus dia.

Sedangkan mengenai masalah pewarnaan bangunan di Jalan Panggung yang menuai protes, Adrian mengatakan untuk melihat studi dan kajian akademis yang jelas. 

"Masalah estetika semuanya pasti ngotot sampai akhirnya enggak ada ujungnya," imbuh dia.

Menurut Adrian, mengenai kota tua banyak kajian atau studi akademis yang sudah dilakukan oleh perguruan tinggi.

"Tinggal studi penetapan cagar budayanya, ini seharusnya pemkot yang menginisiasi," tuntas Adrian.

https://properti.kompas.com/read/2019/01/17/220000621/revitalisasi-kota-tua-surabaya-harus-dilakukan-lebih-matang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke