Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revitalisasi Kota Tua Surabaya Harus Dilakukan Lebih Matang

Kompas.com - 17/01/2019, 22:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

-Adjie Wahjono -
Namun, menurut Adrian, langkah yang dilakukan oleh pemkot Surabaya kurang tepat.

Dia mengungkapkan, mayoritas bangunan di Jalan Panggung maupun Jalan Karet belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Padahal judulnya proyek revitalisasi kawasan," imbuh Adrian.

Pria yang juga menjadi anggota tim ahli cagar budaya Provinsi Jawa Timur itu menambahkan, sesuai aturan, kawasan cagar budaya harus terdiri atas dua atau lebih situs atau lokasi cagar budaya yang berdekatan dan memiliki konteks atau ciri tata ruang yang khas.

Syarat sebuah situs juga harus memiliki bangunan, struktur, atau benda cagar budaya.

Baca juga: Mural dan Warna Kota, Hilangnya Kejujuran dan Kecerdasan Warganya

"Kalau misal belum banyak bangunan cagar budayanya, gimana caranya merevitalisasi. Ada banyak hal yang dilompati. Apakah ini artinya butuh lama? enggak perlu lama (prosesnya) bisa dilakukan secara paralel," lanjut dia.

Adrian menambahkan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2010, terdapat tiga tahapan pelestarian cagar budaya.

Tahap pertama adalah perlindungan, kemudian pengembangan, lalu pemanfaatan. Sementara proses revitalisasi berada di antara tahap perlindungan dan pemanfaatan.

"Kita ikuti aja aturan UU, kalau mau revitalisasi ya dilindungi dulu," ujar Adrian.

Inilah wajah Jembatan Merah dulu dan sekarang, di mana pernah terjadi peristiwa heroik pada tahun 1945. Inilah wajah Jembatan Merah dulu dan sekarang, di mana pernah terjadi peristiwa heroik pada tahun 1945.
Untuk kawasan kota tua di Jalang Panggung dan Jalan Karet, menurut Adrian sudah bisa dikatakan lengkap untuk memenuhi syarat menjadi kawasan cagar budaya.

"Tapi tidak bisa ujug-ujug jadi kawasan, harus konteksnya situs-situs kecil," cetus dia.

Sedangkan mengenai masalah pewarnaan bangunan di Jalan Panggung yang menuai protes, Adrian mengatakan untuk melihat studi dan kajian akademis yang jelas. 

"Masalah estetika semuanya pasti ngotot sampai akhirnya enggak ada ujungnya," imbuh dia.

Menurut Adrian, mengenai kota tua banyak kajian atau studi akademis yang sudah dilakukan oleh perguruan tinggi.

"Tinggal studi penetapan cagar budayanya, ini seharusnya pemkot yang menginisiasi," tuntas Adrian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com