Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Kasus Pertanahan, Aduan Eko hingga Gugatan Handoko

Kompas.com - 28/12/2018, 17:44 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Jumlah warga yang menduduki lahan kemudian kian bertambah, yaitu dari masing masing 11 desa di Majalengka dan Indramayu.

Luas lahan yang diduduki sudah meluas menjadi sekitar 5.000 hektar. Total luas lahan PG Jatitujuh, 11.921 hektar, terdiri dari luas lahan di Majalengka seluas 5.000 hektar, dan luas lahan di Indramayu 6.921 hektar.

Pada Oktober 2018, masyarakat yang mengokupasi lahan PG Jatitujuh memanfaatkan sebagian lahan untuk menanam pisang, singkong, palawija, dan membuka lahan sawah.

Kepala Bagian Legal PT Rajawali II, Karpo Budiman Nursi, mengatakan, lahan yang diduduki warga berasal dari lahan kawasan hutan untuk PG Jatitujuh lewat proses tukar guling lahan pada 1976.

Karpo menjelaskan, sebelumnya, pihak PT Rajawali II sudah melakukan mediasi. Namun karena langkah tersebut tidak digubris, PT Rajawali terpaksa membawa kasus itu ke meja hijau dan menang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com