Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Kasus Pertanahan, Aduan Eko hingga Gugatan Handoko

Kompas.com - 28/12/2018, 17:44 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Setelah melalui mediasi, Eko akhirnya memiliki akses jalan ke rumah. Hal ini terjadi lantaran salah satu tetangganya, memberikan akses jalan. Ke depan setelah akses jalan didapatkannya, Eko berencana menjual rumah miliknya tersebut.

Namun, hal itu akan dilakukannya usai mendapatkan hak jalan yang ada pada denah sertifikat yang dimilikinya.

Sengketa lahan Kantor DKPP Jabar

Pihak ahli waris atas nama RD. Adikusumah dibantu kelompok organisasi masyarakat kembali menduduki kantor yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda tersebut, pada Senin (1/10/2018).

Sengketa lahan tersebut sudah berlangsung selama puluhan tahun. Dikonfirmasi terpisah, Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, saat ini kasus tersebut masih tahap peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.

Asisten Daerah Bidang Administrasi Setda Provinsi Jawa Barat Koesmayadi Tatang Padmadinata menegaskan, bangunan Kantor Dinas Peternakan telah memiliki IMB yang sah dan juga telah tercatat di dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara.

Sehingga dilindungi oleh hukum berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang pihak mana pun untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik negara/daerah.

Kasus sengketa lahan di Pulau Pari

Sengketa lahan di Pulau Pari berawal pada 2014 ketika perwakilan PT Bumi Pari Asri mendatangi warga Pulau Pari dan mengklaim lahan tempat tinggal mereka sebagai lahan milik perusahaan tersebut. Perusahaan mengklaim memiliki sertifikat hak milik.

Namun warga menentang klaim tersebut dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Kantor Pertanahan Jakarta Utara, dalam menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kepada PT Bumi Pari Asri.

Mereka tak pernah mengetahui, ada pengukuran untuk kepentingan penerbitan sertifikat di tanah yang selama ini jadi tempat tinggal mereka. 

Perkembangan terakhir, Ombudsman menemukan adanya tindak malaadministrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam menerbitkan 62 SHM dan 14 SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari.

Salah satunya karena proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui warga Pulau Pari, atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah.

Selain itu, Ombudsman juga meminta BPN DKI Jakarta, mengevaluasi surat keputusan (SK) pemberian SHGB kepada PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa.

Hasil pengukuran atau daftar peta bidang tanah juga tidak diumumkan sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan menyatakan keberatan mereka.

Ilustrasi.www.shutterstock.com Ilustrasi.

Lahan pabrik gula diduduki warga

Lahan milik Pabrik Gula (PG) Jatitujuh milik PT Rajawali II di Indramayu dan Majalengka, Jawa Barat diduduki warga.

Penyerobotan tanah berawal dari tahun 2014 oleh sejumlah warga Desa Sukamulya, Cikedung, Jatisura, mulyasari, Loyang, dan Amis. Mereka menuntut agar Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh dihutankan kembali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com