Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Apartemen LA City, Konsumen Sepakat Perpanjang Waktu Tunggu

Kompas.com - 14/09/2018, 12:30 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar konsumen yang sudah membeli unit apartemen LA City sepakat menunggu perpanjangan waktu 60 hari terhitung sejak 14 September kepada PT Spekta Properti Indonesia selaku pengembang.

Kesepakatan perpanjangan waktu itu diputuskan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta pada Kamis (12/9/2018).

Melalui voting yang dilakukan pada 12 September 2018, sebanyak 97 persen konsumen menyetujui perpanjangan waktu dan 3 persen menolaknya.

Baca juga: 51 Persen Kasus Properti karena Pembangunan Tak Jelas

"Sesuai putusan PKPU, diperpanjang sampai 12 November 2018," ujar anggota tim pengurus, Sabar M Simamora, kepada Kompas.com, Kamis (12/9/2018) di Jakarta.

Dia mengatakan, tim pengurus merupakan pihak independen dan netral yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta sesuai Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004.

Tugasnya melakukan mediasi antara pengembang dan konsumen untuk mencapai perdamaian.

Hasil sidang itu juga memutuskan bahwa dalam perpanjangan waktu 60 hari, Spekta dberikan waktu untuk mengajukan proposal dan melakukan negosiasi dengan investor, yaitu PT Kaliwangi Chasasi Dharma Putra dan PT Bayu Gemilang Realty.

"Sesuai permohonan Spekta karena ada investor yang mau ambil alih proyek ini. Yang disebutkan dalam surat adalah dua perusahaan itu," ucap Sabar.

Namun, kedua perusahaan itu harus melakukan perhitungan terlebih dahulu, antara lain terkait dengan aset dan nilai proyek, serta negosiasi dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sebagai kreditor dari pemerintah.

Selain itu, Spekta juga akan mengajukan penawaran perdamaian ke BTN dalam rentang waktu tersebut.

Batas waktu 60 hari itu akan berakhir pada 12 November 2018. Setelah itu akan dilakukan penawaran final ke konsumen.

"12 November itu batasnya putusan. Mulai hari ini debitor ajukan proposal dan kami melakukan pembahasan," imbuhnya.

Nantinya, jika kesepakatan itu tercapai dan diterima, berarti akan ada perdamaian.
Sebaliknya, kalau konsumen menolaknya maka Spekta akan dinyatakan pailit.

Ada pula pilihan lain lagi, yaitu keputusan itu ditolak lalu Spekta diberi waktu perpanjangan 270 hari.

Gugatan PKPU terhadap PT Spekta Properti Indonesia dilakukan setelah apartemen yang mereka kembangkan tak kunjung diselesaikan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau