Kesepakatan perpanjangan waktu itu diputuskan dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta pada Kamis (12/9/2018).
Melalui voting yang dilakukan pada 12 September 2018, sebanyak 97 persen konsumen menyetujui perpanjangan waktu dan 3 persen menolaknya.
"Sesuai putusan PKPU, diperpanjang sampai 12 November 2018," ujar anggota tim pengurus, Sabar M Simamora, kepada Kompas.com, Kamis (12/9/2018) di Jakarta.
Dia mengatakan, tim pengurus merupakan pihak independen dan netral yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta sesuai Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004.
Tugasnya melakukan mediasi antara pengembang dan konsumen untuk mencapai perdamaian.
Hasil sidang itu juga memutuskan bahwa dalam perpanjangan waktu 60 hari, Spekta dberikan waktu untuk mengajukan proposal dan melakukan negosiasi dengan investor, yaitu PT Kaliwangi Chasasi Dharma Putra dan PT Bayu Gemilang Realty.
"Sesuai permohonan Spekta karena ada investor yang mau ambil alih proyek ini. Yang disebutkan dalam surat adalah dua perusahaan itu," ucap Sabar.
Namun, kedua perusahaan itu harus melakukan perhitungan terlebih dahulu, antara lain terkait dengan aset dan nilai proyek, serta negosiasi dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sebagai kreditor dari pemerintah.
Selain itu, Spekta juga akan mengajukan penawaran perdamaian ke BTN dalam rentang waktu tersebut.
Batas waktu 60 hari itu akan berakhir pada 12 November 2018. Setelah itu akan dilakukan penawaran final ke konsumen.
"12 November itu batasnya putusan. Mulai hari ini debitor ajukan proposal dan kami melakukan pembahasan," imbuhnya.
Nantinya, jika kesepakatan itu tercapai dan diterima, berarti akan ada perdamaian.
Sebaliknya, kalau konsumen menolaknya maka Spekta akan dinyatakan pailit.
Ada pula pilihan lain lagi, yaitu keputusan itu ditolak lalu Spekta diberi waktu perpanjangan 270 hari.
Gugatan PKPU terhadap PT Spekta Properti Indonesia dilakukan setelah apartemen yang mereka kembangkan tak kunjung diselesaikan.
Konsumen dijanjikan dapat menempati apartemen dengan rentang waktu berbeda-beda, mulai dari tiga tahun hingga empat tahun setelah pembangunan fisik diselesaikan.
Namun, selama ini belum ada kepastian. Padahal, banyak konsumen yang masih mematuhi pembayaran cicilan sesuai dengan tagihan per bulan KPA perbankan. Bahkan, ada sejumlah konsumen yang telah melunasi pembayaran.
Namun demikian, menurut Iwan, salah seorang konsumen yang ditemui Kompas.com, Jumat (29/6/2018) siang, Spekta belum memberikan kepastian.
"Tak ada satu pun dari mereka yang menemui konsumen. Akibatnya, serah terima unit pun terus mundur. Saya dijanjikan sekitar empat tahun. Mundur-mundur terus tidak jelas,” ucap Iwan.
Iwan tertarik membeli apartemen LA City karena lokasinya terbilang strategis dan dekat dengan akses transportasi umum.
“Lokasinya sangat strategis, dekat busway, stasiun, dan pasar. Memang kalau jadi bagus banget,” kata Iwan.
Dia membeli satu unit apartemen LA City tipe dua kamar tidur pada tahun 2011 dengan harga sekitar Rp 350 juta. Iwan memanfaatkan fasilitas cicilan KPA BTN.
“Saya beratnya karena tiap bulan harus bayar ke BTN, bank enggak mau tahu. Jadi kami sia-sia bayar terus,” ucapnya.
https://properti.kompas.com/read/2018/09/14/123031521/kasus-apartemen-la-city-konsumen-sepakat-perpanjang-waktu-tunggu