Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Properti yang Ingkar Janji Bisa Didaftarhitamkan

Kompas.com - 31/08/2018, 15:50 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Tak hanya itu, PLI juga berpotensi dikategorikan dalam daftar hitam (blacklist).

"Pasti blacklist Pak, kalau terbukti tidak kunjung membangun, tapi uang sudah masuk. Karena itu sudah menipu," kata dia menjawab pertanyaan Kompas.com, Jumat (31/8/2018).

Dengan masuk ke dalam daftar hitam, Syarif menambahkan, pengembang tersebut tidak bisa mengikuti kegiatan pembangunan program perumahan atau apartemen yang berasal dari pemerintah atau hunian subsidi.

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta masyarakat yang menjadi korban dari pembelian K2 Park melaporkan hal tersebut ke Kementerian PUPR.

"Harus. Agar kita bisa action mem-blacklist atau mungkin melaporkan kepada polisi," kata Basuki.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan, Kementerian PUPR dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pengembang tersebut lewat asosiasinya bila terbukti bersalah.

"Kalau pengembang itu rekanan dari bank KPR subsidi, biasanya melalui bank pelaksana. Tapi kalau ini bukan, maka kami akan menegur asosiasinya," kata dia.

Dari hasil penelusuran Kompas.com di dalam Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, PT PLI diketahui terdaftar sebagai anggota asosiasi Real Estat Indonesia (REI).

Adapun Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengaku, baru mengetahui kabar soal adanya dugaan penipuan terhadap konsumen K2 Park hari ini.

"Kendati demikian, kami akan segera menindaklanjuti dengan menurunkan tim satuan tugas (satgas)," cetus Khalawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau