Tak hanya itu, PLI juga berpotensi dikategorikan dalam daftar hitam (blacklist).
"Pasti blacklist Pak, kalau terbukti tidak kunjung membangun, tapi uang sudah masuk. Karena itu sudah menipu," kata dia menjawab pertanyaan Kompas.com, Jumat (31/8/2018).
Dengan masuk ke dalam daftar hitam, Syarif menambahkan, pengembang tersebut tidak bisa mengikuti kegiatan pembangunan program perumahan atau apartemen yang berasal dari pemerintah atau hunian subsidi.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta masyarakat yang menjadi korban dari pembelian K2 Park melaporkan hal tersebut ke Kementerian PUPR.
"Harus. Agar kita bisa action mem-blacklist atau mungkin melaporkan kepada polisi," kata Basuki.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan, Kementerian PUPR dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pengembang tersebut lewat asosiasinya bila terbukti bersalah.
"Kalau pengembang itu rekanan dari bank KPR subsidi, biasanya melalui bank pelaksana. Tapi kalau ini bukan, maka kami akan menegur asosiasinya," kata dia.
Dari hasil penelusuran Kompas.com di dalam Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, PT PLI diketahui terdaftar sebagai anggota asosiasi Real Estat Indonesia (REI).
Adapun Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengaku, baru mengetahui kabar soal adanya dugaan penipuan terhadap konsumen K2 Park hari ini.
"Kendati demikian, kami akan segera menindaklanjuti dengan menurunkan tim satuan tugas (satgas)," cetus Khalawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.