Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengembang Properti yang Ingkar Janji Bisa Didaftarhitamkan

Konflik terjadi karena PLI tak kunjung membangun apartemen yang sudah dipasarkan sejak 2014 tersebut.

Padahal, menurut perwakilan konsumen Sujanlie Totong SH, sebagian konsumen telah membayar lunas. Sementara, sebagian lainnya membayar melalui angsuran bertahap mulai 24 kali, hingga 36 kali.

Para konsumen yang merasa dirugikan menuntut PLI untuk menepati janjinya membangun apartemen yang dijadwalkan serah terima Desember 2018 sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Mereka juga menuntut PLI mengembalikan uang yang sudah dibayar. Tuntutan disampaikan karena hingga 21 Agustus 2018, kondisi proyek di lapangan masih berupa tanah kosong.

Sebenarnya, Sujanlie menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk melakukan pertemuan-pertemuan dengan Presiden Direktur PLI Marcellus Chandra. 

Namun, kata Sujanlie, pertemuan tersebut tak menghasilkan apa-apa. Alih-alih mengembalikan uang yang menjadi hak konsumen, PLI justru hanya memberi janji-janji kosong.

"Kami meminta kepastian kapan apartemen tersebut dibangun. Jawabannya nunggu investor baru. Padahal, kalau dihitung-hitung uang konsumen yang masuk diperkirakan mencapai  Rp 800 miliar sesuai news letter  yang dibagikan. Sementara kami totalnya ada 143 konsumen yang tergabung dalam whatsapp group," ungkap dia.

Jika tidak ada iktikad baik dari PLI untuk mengembalikan uang konsumen, Sujanlie dan konsumen lainnya akan melaporkan PLI dan Marcellus Chandra ke Polda Metro Jaya.

Ketika dikonfirmasi, Marcellus menampik tuduhan telah melakukan penipuan. Selama ini, kata dia, konsumen justru yang telah mencemarkan nama baik PLI melalui media sosial dan mengancam pegawainya.

“Konsumen tuduh kami melakukan penipuan. Bahkan pegawai kami sampai diancam. Kami tidak terima dituduh penipuan, itu pencemaran nama baik. Izin ada. Kami lanjutkan proyek ini, ada dana dari investor,” tutur Marcellus.

Dia menambahkan, PLI serius melanjutkan proyek K2 Park dengan tetap berkantor di tempat yang sama yakni Ruko Paramount Blitz di Gading Serpong, dan akan melakukan serah terima jika apartemen selesai dibangun.

Daftar hitam

Menanggapi konflik antara PLI dan konsumen K2 Park, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menilai, apa yang dilakukan PLI dapat dianggap sebagai sebuah tindakan penipuan.

"Pasti blacklist Pak, kalau terbukti tidak kunjung membangun, tapi uang sudah masuk. Karena itu sudah menipu," kata dia menjawab pertanyaan Kompas.com, Jumat (31/8/2018).

Dengan masuk ke dalam daftar hitam, Syarif menambahkan, pengembang tersebut tidak bisa mengikuti kegiatan pembangunan program perumahan atau apartemen yang berasal dari pemerintah atau hunian subsidi.

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta masyarakat yang menjadi korban dari pembelian K2 Park melaporkan hal tersebut ke Kementerian PUPR.

"Harus. Agar kita bisa action mem-blacklist atau mungkin melaporkan kepada polisi," kata Basuki.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan, Kementerian PUPR dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pengembang tersebut lewat asosiasinya bila terbukti bersalah.

"Kalau pengembang itu rekanan dari bank KPR subsidi, biasanya melalui bank pelaksana. Tapi kalau ini bukan, maka kami akan menegur asosiasinya," kata dia.

Dari hasil penelusuran Kompas.com di dalam Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, PT PLI diketahui terdaftar sebagai anggota asosiasi Real Estat Indonesia (REI).

Adapun Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengaku, baru mengetahui kabar soal adanya dugaan penipuan terhadap konsumen K2 Park hari ini.

"Kendati demikian, kami akan segera menindaklanjuti dengan menurunkan tim satuan tugas (satgas)," cetus Khalawi.

https://properti.kompas.com/read/2018/08/31/155019821/pengembang-properti-yang-ingkar-janji-bisa-didaftarhitamkan

Terkini Lainnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke