Oleh karena itu, Ibento percaya saja ketika dikirimi news letter mengenai progres pembangunan K2 Park secara berkala oleh PLI.
Baru pada Juli tahun 2017, dia menyempatkan diri untuk meninjau langsung ke lokasi proyek di kawasan Serpong.
Ibento merasa kecewa, karena dia hanya mendapati lahan kosong dan alat berat yang teronggok begitu saja.
Padahal target waktu serah terima kunci sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sudah dekat yakni Desember 2018.
"Tak ada tiang pancang yang terpasang, apalagi fondasi dan struktur. Saya tahu, karena saya juga kerja di bidang konstruksi dan development. Tak mungkin mereka dapat menyelesaikan pembangunan kurang dari setahun," cetus Ibento.
Rasa kecewa Ibento dilampiaskan melalui surel yang dikirim berulang kali kepada PLI. Dia mendesak PLI untuk mengadakan pertemuan dengan jajaran direksi.
Hingga kemudian, pertemuan diadakan pada Oktober 2017. Ibento tak sendiri, karena pada pertemuan di sebuah Rumah Makan Muara Angke itu ada lima konsumen lainnya.
Pada saat pertemuan dengan pimpinan PLI, dia sempat menanyakan proyek K2 Park yang belum juga dibangun, dan ke mana larinya uang konsumen.
Waktu terus berjalan, dan pada 21 Agustus 2018, Ibento kembali ke lapangan dan lagi-lagi mendapati kondisi proyek yang tidak berubah sejak pertemuan Oktober 2017.
"Kami merasa ditipu. Ini penipuan, uang konsumen masuk, tapi proyek tidak dibangun," cetus Ibento.
Lapor polisi
Jika tidak ada iktikad baik dari PLI untuk mengembalikan uang konsumen, Sujanlie dan konsumen lainnya akan melaporkan PLI dan Marcellus Chandra ke Polda Metro Jaya.
"Kami akan melaporkan PLI dan Marcellus ke Polda Metro Jaya pada awal September dengan tuduhan dugaan penipuan," kata dia.
Menanggapi hal ini, Presiden Direktur PLI Marcellus Chandra menampik tuduhan telah melakukan penipuan.