Perwakilan konsumen Sujanlie Totong SH mengatakan, tuntutan tersebut dilayangkan karena hingga Agustus 2018, apartemen K2 Park tak kunjung terbangun.
"Padahal konsumen taat membayar cicilan. Bahkan, sebagian besar dari kami telah membayar lunas. Sebagian lagi menyetop pembayaran karena tak ada pembangunan fisik," ungkap Sujanlie kepada Kompas.com, Jumat (24/8/2018).
Dia menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk melakukan pertemuan-pertemuan dengan Presiden Direktur PLI Marcellus Chandra.
Namun, kata Sujanlie, pertemuan tersebut tak menghasilkan apa-apa. Alih-alih mengembalikan uang yang menjadi hak konsumen, PLI justru hanya memberi janji-janji kosong.
"Kami meminta kepastian kapan apartemen tersebut dibangun. Jawabannya nunggu investor baru. Padahal, kalau dihitung-hitung uang konsumen yang masuk diperkirakan mencapai Rp 800 miliar sesuai news letter yang dibagikan. Sementara kami totalnya ada 143 konsumen yang tergabung dalam whatsapp group," kata dia.
Sujanlie sendiri membeli dua unit apartemen tipe 34,90 meter persegi dengan harga masing-masing-masing Rp 461,243 juta. Pembelian dilakukan melalui agen properti Century 21 Mediterania Pantai Indah Kapuk (PIK).
Namun, ketika Sujanlie akan membayar lunas atau cicilan ke-36, agen properti Century 21 Mediterania memintanya untuk menyetopnya.
"Dia meminta saya untuk menyetop cicilan karena tidak ada pembangunan sama sekali," ujar Sujanlie.
Lahan kosong
Hal serupa dialami Ibento Kibiran. Dia membeli unit tipe 31,60 meter persegi seharga Rp 428,8 juta pada 15 Maret 2014 atas nama sang istri, Thio Li Hong.
Ibento mengaku tergiur tawaran PLI berupa program "Beli Apartemen Dapat Rumah". Selain itu, dia ingin menginvestasikan uangnya untuk masa pensiun.
"Kami mencicil sebanyak 8 kali dengan diskon 20 persen, plus mendapat voucher Rp 200 juta yang bisa digunakan membeli rumah tapak Airia Residence," tambah Ibento.
Dua tahun pasca pelunasan, Ibento tak pernah memantau perkembangan fisik K2 Park. Dia meyakini, untuk membangun sebuah proyek dengan fungsi multi seperti K2 Park setidaknya butuh waktu 3 sampai 4 tahun.
Baru pada Juli tahun 2017, dia menyempatkan diri untuk meninjau langsung ke lokasi proyek di kawasan Serpong.
Ibento merasa kecewa, karena dia hanya mendapati lahan kosong dan alat berat yang teronggok begitu saja.
Padahal target waktu serah terima kunci sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sudah dekat yakni Desember 2018.
"Tak ada tiang pancang yang terpasang, apalagi fondasi dan struktur. Saya tahu, karena saya juga kerja di bidang konstruksi dan development. Tak mungkin mereka dapat menyelesaikan pembangunan kurang dari setahun," cetus Ibento.
Rasa kecewa Ibento dilampiaskan melalui surel yang dikirim berulang kali kepada PLI. Dia mendesak PLI untuk mengadakan pertemuan dengan jajaran direksi.
Hingga kemudian, pertemuan diadakan pada Oktober 2017. Ibento tak sendiri, karena pada pertemuan di sebuah Rumah Makan Muara Angke itu ada lima konsumen lainnya.
Pada saat pertemuan dengan pimpinan PLI, dia sempat menanyakan proyek K2 Park yang belum juga dibangun, dan ke mana larinya uang konsumen.
Waktu terus berjalan, dan pada 21 Agustus 2018, Ibento kembali ke lapangan dan lagi-lagi mendapati kondisi proyek yang tidak berubah sejak pertemuan Oktober 2017.
"Kami merasa ditipu. Ini penipuan, uang konsumen masuk, tapi proyek tidak dibangun," cetus Ibento.
Lapor polisi
Jika tidak ada iktikad baik dari PLI untuk mengembalikan uang konsumen, Sujanlie dan konsumen lainnya akan melaporkan PLI dan Marcellus Chandra ke Polda Metro Jaya.
"Kami akan melaporkan PLI dan Marcellus ke Polda Metro Jaya pada awal September dengan tuduhan dugaan penipuan," kata dia.
Menanggapi hal ini, Presiden Direktur PLI Marcellus Chandra menampik tuduhan telah melakukan penipuan.
Selama ini, kata dia, konsumen justru yang telah mencemarkan nama baik PLI melalui media sosial dan mengancam pegawainya.
“Konsumen tuduh kami melakukan penipuan. Bahkan pegawai kami sampai diancam. Kami tidak terima dituduh penipuan, itu pencemaran nama baik. Izin ada. Kami lanjutkan proyek ini, ada dana dari investor,” demikian Marcellus ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/8/2018).
Dia menambahkan, PLI serius melanjutkan proyek K2 Park dengan tetap berkantor di tempat yang sama yakni Ruko Paramount Blitz di Gading Serpong, dan akan melakukan serah terima jika apartemen selesai dibangun.
Dia juga memberi contoh proyek lain yang dikerjakan PLI, yaitu apartemen Majestic Point Serpong. Pembangunannya sekarang ini sudah hampir selesai.
Menurut dia, hal itu membuktikan bahwa pihaknya sunggu-sungguh dalam mengerjakan suatu proyek konstruksi.
Investor baru
Selain itu, kata Marcellus, bukti keseriusan PLI lainnya adalah kucuran investasi baru dari investor asal China.
“Beberapa waktu lalu kami sudah sepakat dengan investor China. Sekarang final deal, tinggal tanda tangan jual beli saham,” ucap Marcellus.
Dia mengatakan, proses kerja sama dengan investor tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2018 hingga akhirnya terjadi kesepakatan investasi Rp 200 miliar.
Namun, Marcellus belum mau menyebutkan nama perusahaan investor dari China itu sampai penandatanganan memorandum of understanding (MOU) benar-benar terlaksana.
Masuknya investasi ini membuat PLI bisa melanjutkan konstruksi proyek K2 Park yang tertunda karena masalah keuangan dan menurunnya bisnis properti beberapa tahun terakhir.
“K2 Park terlambat karena setelah launching tahun 2014 setelah itu properti slow down. Kami berat karena cash flow. Beberapa proyek juga jalan bersamaan,” tutup dia.
https://properti.kompas.com/read/2018/08/26/070000421/apartemen-tak-kunjung-dibangun-konsumen-tagih-uang-kembali